SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum komisioner KPU Simalungun berinisial MHPH.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat (LSM LRR) Kabupaten Simalungun, Parna Julius Sitanggang SH. “Kita mengapresiasi Kapolda Sumut melalui Ditreskrimum yang merespon dugaan kasus penipuan salah seorang komisioner KPU Simalungun itu, “ ujarnya, Sabtu (2/12/2023).
Dijelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada LSM LRR Kabupaten Simalungun, Nomor B/11343/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum. Prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Surat dimaksud, sesuai rujukan Dumas dari LSM LRR Kabupaten Simalungun No 06/EX/LRR-PS/LP/XI/2023. Tanggal 2 November 2023. Perihal laporan dugaan Anggota KPU Simalungun MHPH sebagai terduga pelaku dugaan penipuan dan Polres Simalungun mengeluarkan SKCK bagi tersangka kasus penipuan.
Melalui surat tersebut dijelaskan, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan dan memberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Simalungun.
Sesuai surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/11318/XI/RES.7.5/2023/ Ditreskrimum. Tanggal 27 November 2023. Surat ditanda tangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kabag Wassidik, AKBP Musa Tampubolon SIK SH MH.
“Kemarin saya dihubungi pihak Kompolnas dan diminta segera mengirimkan surat laporan dan surat perkembangan laporan dugaan kasus tersebut atau SP2D,” kata Julius Sitanggang.
Selanjutnya, mantan aktifis Kota Medan itu menyatakan sudah mengkirimkannya. “Dari pihak DKPP, kita belum menerima tanggapan terkait itu. Jika permasalahan ini berjalan di tempat, kita akan lakukan aksi di DKPP RI, KPU RI dan Mabes Polri,” katanya mengakhiri. (In)






