SIANTAR, SENTER NEWS
Karena pembangunan gorong-gorong tahun 2023 tidak selesai dan mengundang banjir. masyarakat maupun jemaah Masjid Alfalah, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar resah.
Seperti yang terjadi Jumat (5/1/2024). Saat hujan tiba sekira jam 13.20 Wib, air melimpah dan sampah berserakan. Bahkan, masuk ke pekarangan Masjid Alfalah yang berada di sebelah drainase. Penyebabnya, saat dilakukan pembangunan gorong-gorong/pembuatan cover drain, pihak rekanan CV Solusi Mandiri Utama menutup pintu air.
“Ya, selesai sholat Jumat tadi, hujan deras. Karena pintu air ditutup, air bercampur sampah yang kotor, melimpah sampai ke halaman masjid,” ujar Ray, salah seorang warga sekitar sembari mengatakan bahwa rekanan terkesan tidak memperhatikan kepentingan umum.
Dengan ditutupnya pintu air, air tidak dapat lagi mengalir ke sungai di belakang masjid dan limpahan air bercampur sampah selalu terjadi saat hujan tiba. Apalagi saat ini sedang musim hujan.
“Kita tidak mengetahui apa pertimbangan pemborong itu menutup pintu air itu. Akibatnya, air bercampur sampah tak bisa mengalir dan melimpah ke halaman masjid. Kalau begini jemaah masjid jelas terganggu melaksanakan sholat. Apalagi airnya kotor,” ujar Ray lagi.
Sementara, anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga yang sudah meninjau lokasi mengaku kesal dengan pihak rekanan atau pemborong. Apalagi pekerjaan tahun 2023 tidak dapat diselesaikan.
“Sekarang sudah tahun 2024. Biasanya pekerjaan harus selesai 25 hari. Karena terlambat dan menimbulkan banjir, masyarakat wajar marah. Apalagi, dapat menganggu jemaah masjid melaksanakan ibadah,” ujarnya.
Untuk itu, Andika Prayogi Sinaga yang tampak kesal bahkan marah mengatakan, pihak rekanan dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar harus turut bertanggungjawab sebelum muncul masalah baru.
Pantauan di sekitar lokasi, memang ada plang proyek bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Siantar.
Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) , dikerjakan 6 Desember 2023. Masa kerja 25 hari kalender. Sumber dana dari APBD Siantar Tahun 2023 senilai Rp 198 juta lebih. Penyedia Jasa atau rekanan, CV Solusi Mandiri Utara.
Kalau melihat plang proyek tersebut, rekanan gagal melaksanakan pekerjaan selama 25 hari. Sehingga, sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa, pihak rekanan akan dikenakan denda. Kemudian, diberi adendum selama 50 hari untuk diselesaikan.
Ketika permasalahan tersebut dikonfirmasi kepada Sopian Purba, Plt Kadis PUTR Kota Siantar dengan mengirimkan poto dan plang proyek melalui pesan Whats App, pihaknya mengatakan segera turun ke lapangan.
Terkait adanya sampah yang bertebaran sehingga masuk ke masjid, Sopian Purba juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan menghimbau agar tidak membuang sampah ke parit.
“PPK akan kita turunkan segera. Paling utama, bagaimana caranya supaya tidak banjir. Setelah itu, akan kita kaji lebih jauh,” ujar Sopian Purba singkat melalui telepon seluler. (In)