SIANTAR,SENTERNEWS
Mediasi gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kepada Paradep dan Walikota Siantar, batal dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (11/1/2024).
Mediasi gagal dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar dengan mediator Naspri, pihak Paradep sebagai Tergugat I berhalangan hadir karena sakit. Sehingga mediasi akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (18/1/2024).
Aleks Harefa, Penasehat Hukum Paradep usai menghadiri mediasi yang gagal mengatakan, ketentuannya mediasi harus dihadiri personel Tergugat I karena merupakan pribadi atau personel. Berbeda dengan Walikota sebagai institusi atau lembaga yang turut sebagai Tergugat I, boleh dihadiri Penasehat Hukum.
Demikian juga dengan Dinas Perhubungan Kota Siantar sebagai Tergugat II diwakilkan Tohom. Kemudian, Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Siantar sebagai Tergugat III tidak hadir. “Kita belum dapat memastikan apakah pekan depan kline saya bisa hadir,” ujarnya.
Sementara, pihak Penggugat Joni Monang didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba yang turut hadir pada mediasi membenarkan bahwa pihak Paradep sebagai personal memang harus hadir dan ketentuannya memang demikian.
Gagalnya mediasi karena mediator dari PN mengatakan bahwa personal Paradep harus hadir. Soal bagaimana solusinya, tentu akan ditentukan mediator juga. Apakah boleh melalui video call atau upaya lain seperti diwakilkan ahli waris lengkap pakai surat kuasa.
“Mediator yang menentukan. Padahal, kita dari pihak Penggugat sudah mempersiapkan resume,” ujar Muliaman Purba enggan membeberkan isi dari resume tersebut. Namun, siap untuk disampaikan kepada mediator apakah ada titik temu dengan pihak Tergugat.
Sementara, Joni Monang mengaku kecewa dengan gagalnya medisi. Apalagi, sidang sempat tertunda karena dua kali pihak Penasehat Hukum Walikota belum menerima surat kuasa. Sempat dua kali tertunda dan pekan lalu baru digelar siding perdana,” ujarnya.
Pada dasarnya, Joni Monang berharap pada mediasi pecan depan, pihak parade dapat hadir atau kalau belum juga dapat hadir, ada solusi yang diberikan. “Kalau saya, berharap proses gugatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Harapannya, pihak Pengadilan Negeri Kota Siatar dapat mengabulkan gugatan warga agar kompleks SBC tidak dijadikan seperti terminal tempat bus puluhan bus Paradep mangkal.”Ya, kalau saya sederhana saja, kembalikan kompleks SBC untuk kepentingan sosial. Bukan untuk kepentingan pribadi karena warga merasa terganganggu,” ujarnya mengakhiri.
MATERI GUGATAN
Seperti diketahui, pada lembaran gugatan IWSBC, Penggugat terdiri dari Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.
Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Selain itu, lintasan jalan di kompleks SBC itu juga mengalami kerusakan.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.
Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)