SIANTAR,SENTERNEWS
Karena sudah mundur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pindah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Siantar, sembilan orang kader yang sempat menjadi Caleg PSI, minta kepada KPU Kota Siantar agar dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Sebagai pernyataan resmi, pengunduran diri sembilan orang yang pindah ke PKN Kota Siantar itu telah menyampaikan surat kepada Ketua Umum dan Dewan Pengurus (DPP) PSI dengan menggunakan kop surat Pimpinan Cabang PKN Kota Siantar.
“Surat yang kita sampaikan kepada Ketua Umum dan DPP PSI tertanggal 10 Januari 2024 itu pada intinya meminta agar segera dikeluarkan sebagai anggota dan Caleg PSI,” kata Ketua Pimcab PKN Kota Siantar, Sabtu (13/1/2024).
Selain Horas Sianturi SH MH MTh para Caleg dan pengurus yang minta supaya dikeluarkan dari PSI itu, Samuel Azarya Sianturi SH, Harlin Malindo Sinaga SPd K, Hermina Sijabat M PdK, Feriana Lubis SPd, Kristina Natalia Sihite SE, Rosdiana Sibarani dan Lavenia Panjaitan dan Frisky Worldmen Saburo Silalahi.
“Surat telah kita sampaikan, kepada Ketua Umum dan DPP PSI. Selanjutnya segera kita teruskan kepada KPU Siantar agar dicoret sebagai Caleg DPRD Siantar pada Pemilu 2024,” katanya, Sabtu (12/1/2023).
Surat pengunduran diri segera disampaikan langsung kepada KPU Kota Siantar. Apalagi sebelumnya Horas Sianturi mengakui bahwa SK sebagai Ketua Pimcab PKN Kota Siantar sudah disampaikan kepada KPU Siantar tertanggal 14 Desember 2023 lalu.
“Jadi, saya dan delapan orang lainnya bukan lagi Caleg PSI,” katanya kembali menegaskan, karena sudah pindah ke PKN, pencalonan sebagai Caleg PSI tentu harus dicoret. Ketentuan lain, akun para Caleg PSI yang didaftarkan pada Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) juga tidak lagi atas nama PSI.
Alasan pengunduran diri atau keluar dari PSI diantaranya karena sudah tidak sejalan dengan hati nurani para kader dan Caleg dengan PSI yang bermula dari pergantian kepengurusan DPD PSI Kota Siantar yang semula dengan Ketua Samuel Azarya Sianturi.
Ketika permintaan Horas Sianturi dan kawan-kawan agar dicoret dalam DCT itu dikonfirmasi kepada KPU Siantar, Chuca Ashari dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, dikatakan silahkan saja datang ke KPU Siantar.
“KPU Kota Siantar selalu terbuka. Namun, sesuai ketentuannya, KPU tidak bisa mencoret nama Caleg yang terdaftar dalam DCT kalau tidak diusulkan partai politik pengusung. Karena, pengajuan Caleg bukan atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.
“Kita belum ada menerima surat dari partai pengusung Caleg yang pindah partai itu,” kata Chuca Ashari sembari mengatakan, KPU siap mencoret Caleg apabila ada surat resmi dari partai politik pengusung yaitu dari PSI.
Kemudian, apabila sudah dicoret, akan diumumkan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. Pengunduran diri dicacat pada papan tulis setiap TPS sesuai daerah pemilihan masing-masing supaya tidak dipilih. “Bukan dicoret dalam kertas suara yang sudah mencantumkan nama dan poto Caleg,” ujar Chucha mengakhiri. (In)