Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Henry Sinaga

Henry Sinaga

Tak Serahkan Salinan Perda No 1 Tahun 2024, Henry Sinaga Akan Gugat Walikota

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 Januari 2024 | 21:08 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS  

Notaris dan PPAT Kota  Siantar, Dr Henry  Sinaga SH SpN MKn memohonon kepada  Walikota Siantar untuk menyerahkan  fotokopi atau salinan Peraturan Daerah (Perda) Kota  Siantar  No 1 Tahun 2024 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya kembali mengajukan permohonan tersebut karena permohonan saya yang sama sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2024 dengan  surat terlampir, belum ada jawaban apapun, “ ujar Henry Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (16/1/2024).

Permintaan itu disampaikan melalui surat No 2901/NOT-HS/1/2024. Tertanggal 16 Januari 2024. Tembusan, Presiden RI. Menkeu, mendagri, Kapolri, Gubsu, Ketua Komisi Informasi Publik Sumut, DPRD Kot Siantar, Kepala BPN  Kota Siantar, Kepala Pengelolaan Keuangan Kota Siantar, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Siantar dan Kapolres Siantar.

Dijelaskan, Perda tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterbitkan  tanggal 5 Januari 2024, seperti  disampaikan  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Drs Julham Situmorang M Si Sabtu (13/1/2024) melalui media sosial yang juga dilampirkan dalam suratnya.

Dalam surat Henry kepada Walikota  diukatakan untuk mengingatkan  ketentuan Pasal 2,  Pasal  4 dan Pasal  52 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Antar lain, menentukan bahwa setiap Informasi Publik harus

dapat  diperoleh  setiap Pemohon  Informasi  Publik  dengan  cepat  dan  tepat waktu. Biaya ringan, dan cara sederhana.

“Setiap  orang  berhak mendapatkan  salinan  Informasi  Publik  melalui permohonan dan setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan  ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan,” tegasnya lagi.

Ditegaskan juga, Badan  Publik yang dengan  sengaja  tidak memberikan,  dan / atau  tidak menerbitkan  Informasi Publik  yang  harus  diberikan  atas  dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling  lama 1 (satu)  tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

“Jika surat saya ini tidak juga direspon  Walikota,  saya akan membuat pengaduan  ke Polres Kota Siantar dan akan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ancamnya.

MASIH DIPERBANYAK

Saat permintaan Henry Sinaga itu dikonfirmasi kepada Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis dikatakan, lembaran Perda No 1 Tahun  2024 diterbitkan  5 Januari 2024 dan sudah masuk ke lembaran daerah.

“Hanya saja masih akan diperbanyak untuk dibagi kepada berbagai pihak,” ujarnya yang  juga mengatakan,  pembahsan Perda No 1 Tahun 2024 sempat terkendala di DPRD Siantar karena Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023 sebagai petunjuk teknis baru keluar Desember 2023 lalu.

Menyangkut  Perda No 1 Tahun 2024 itu, Pemko Siantar dikatakan tetap melaksanakan berbagai prosedur sesuai ketentuan. “Kalau sekarang, kita tidak bisa main-main karena  pemerintah sudah membuat pasal bila Perda belum diserahkan,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata