SIANTAR,SENTERNEWS
Ketika kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dimulai hari ini, Minggu (21/1/2024) sampai Sabtu (10/2/2024), Bawasalu Kota Siantar siap melakukan pengawasan maksimal menuju Pemilu Damai.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal negatif yang terjadi untuk menjaga situasi dan kondisi kota Siantar tetap aman dan kondusif. Sehingga, Pemilu berlangsung damai.
Nanang Wahyudi mengatakan, ada beberapa hal yang harus dicermati saat dilakukan kampanye terbuka atau rapat umum yang berlangsung di lapangan Jalan Farel Pasaribu dan Jalan Purba Kota Siantar.
“Hal yang perlu kita cermati atau diwasi di lapangan terkait kampanye yang dilakukan, tidak menjelekkan-jelekkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak menyinggung soal suku, agama, kelompok dan antar golongan atau SARA,” ujar Nanang Wahyudi, Minggu (21/1/2024).
Selain itu, hal lain yang juga perlu diawasi. Selain tidak menggugat soal ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilarang melibatkan anak-anak saat kampanye terbuka maupun potensi-potensi pelanggaran kampanye lainnya.
“Saat dilakukan kampanye terbuka, Panwas Kecamatan dipastikan ada di lokasi sebagai
perpanjangan tangan Bawaslu. Kalau ada pelanggaran, tentu akan dibahas di tingkat kecamatan dan disampaikan ke Bawaslu,” ujarnya.
Kemudian, apabila pelanggaran memang memiliki bukti-bukti kuat yang didukung saksi tentu akan disampaikan kepada Gakumdu untuk diteruskan apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi atau pidana.
“Biasanya, sebelum dilakukan rapat umum, tim pemenangan Pilpres atau partai pengusung akan menyampaikan surat kepada kita. Untuk itu, akan diketahui berapa banyak massa yang diturunkan dan siapa saja juru kampanyenya,” kata Nanang.
Dijelaskan juga, sampai saat ini belum ada informasi partai politik peserta Pemilu maupun Pasangan Calon Presiden yang akan melakukan kampanye terbuka karena belum ada pemberitahuan secara resmi. “Belum jelas apakah ada Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden melakukan kampanye terbuka di Kota Siantar,” ujarnya.
Terpisah, KPU Kota Siantar melalui Nurbaiyah Siregar sebagai koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM menyatakan pihaknya sudah menyusun jadwal rapat terbuka untuk Paslon Presiden dan Parpol menuju Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).
Jadwal yang ditentukan juga mengacu kepada KPU RI, Parpol maupun Tim Calon Presiden/Wakil Presiden,. Namun itu, tidak wajib dilaksanakan. Artinya, kalau rapat umum Calon Presiden dan Wakil Presiden mulai tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2024 tidak dfilaksanakan tidak ada sanksi.
“Kalau soal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan rapat umum di kota Siantar sampai saatnya ini belum ada informasi,” ujar Nurbaiyah. (In)