SIANTAR, SENTERNEWS
Universitas Simalungun (USI) sebagai salah satu perguruan tinggi berusia 58 tahun yang terus berkembang di Kota Siantar sempat menuai polemik terkait dengan pemilihan rektor priode 2022-2026 beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Yayasan USI, Alvin mengatakan polemik tersebut berawal setelah mantan rektor Corry yang kalah dalam pemilihan Rektor USI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ke PT TUN. Bahkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukan karena ada dugaan soal pemilihan rektor priode 2022-2026 yang dimenangkan Sarintan Efratani Damanik itu, tidak sesuai ketentuana yang berlaku atau bermasalah.
”Setiap warga negara tentu berhak mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alvin, Minggu (28/1/2024).
Pengacara Muda yang juga merupakan Penasehat Hukum Yayasan USI itu menjelaskan, pihak yang digugat, Yayasan USI serta Sarintan Efratani Damanik selaku Rektor Terpilih. Hasil dari PTUN, diputuskan tanggal 4 April 2023 dan Permohonan Pemohon Corry ditolak dan Pemohon mengajukan Banding ke PT TUN Medan. Hasilnya tanggal 21 Juni 2023, tetap seperti putusan PTUN Medan. Kemudian, diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan tanggal 12 Desember 2023 putusannya sama seperti sebelumnya.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada yang menyalahi,” ujar Alvin sembari mengatakan bahwa dasar penolakan MA, karena dalil dari pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan dan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 490 K/TUN/2023.
Putusan dikatakan sesuai hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota. Sesuai putusan itu juga, Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 500 ribu.
Untuk itu, Alvin berharap agar semua pihak menghormati putusan MA. “Sebagai alumni USI, saya punya tanggungjawab moral memajukan almamater saya,” ujar Alvin sembari mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Medan dan MA yang menolak permohonan Kasasi.
Terimaksish juga disampaikankepada Polda Sumut yang telah mengeluarkan SP3 tentang dugaan plagiasi selama ini. “Saya juga berterimaksih kepada Ketua LLDikti I Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada USI karena ada dua dosen meraih gelar professor.
Kedua dosen tersebut dari FKIP atas nama Prof Ika Rosenta Purba dan dari Pasca Sarjana atas nama Prof Hisarma Saragih. “Semoga di tahun 2024 ini, ada lagi dosen yang menyusul meraih gelar professor,” imbuhnya.
Kemudian, menaruh harapan besar USI dapat terus berkembang dan semakin maju ditangan Rektor Sarintan Efratani Damanik, alumni jurusan Kehutanan USI yang melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Andalas Padang. Kemudian, menyelesaikan gelar Doktor di Universitas Sumatera Utara.
“Kita harus berpikir jauh bagaimana keberlangsungan agar USI sebagai universitas kebanggaan di Kota Siantar terus berkembang di masa mendatang. Terutama senantiasa mengikuti perkembangan zaman dengan terus meningkatkan sumber daya dosen lebih baik,” ujarnya mengakhiri. (rel)