SIANTAR,SENTER NEWS
Terkait Caleg, Camat dan Lurah yang terindikasi melawan hukum seperti yang dilaporkan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (Gemuruh) Kota Siantar, Bawaslu Kota Siantar menyatakan siap melakukan investigasi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap sembari mengaku telah membaca surat Gemuruh yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Siantar tertanggal 3 Februari 2024.
“Ya, saya sudah membaca surat laporan dari Gemuruh. Dan, siap melakukan investigasi ke lapangan. Hanya saja, kami akan memanggil pihak pelapor atau Gemuruh untuk melakukan perbaikan laporan,” ujarnya Senin (5/2/2024).
Dijelaskan, laporan Gemuruh, terkait adanya Calon Legislatif yang diduga memanfaatkan Bantuan Sosial (Bansos) di masa tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, Bawaslu akan memanggil Gemuruh untuk memperjelas siapa yang melapor, siapa saksi dan apa saja bukti yang diperoleh.
“Tadi, saya sudah minta supaya staf menghubungi pihak Gemuruh supaya laporan diperbaiki. Setelah itu kita klarifikasi dan investigasi siapa saja terlibat soal pemanfaatan Bansos itu. Prosesnya tujuh hari setelah laporan diregistrasi,” kata Nanang Wahyudi Harahap.
Terpisah, pihak Gemuruh yang terdiri dari Chotibul Umam Sirait, Bill Fatah Nasution dan Khairil Mansyah Sirait mengaku belum ada dihubungi pihak Bawaslu Kota Siantar. Namun, menyatakan siap melengkapi apa yang dibutuhkan Bawaslu Kota Siantar.
“Ya, kita belum ada dihubungi pihak Bawaslu. Kalau laporan perlu diperbaiki kita siap dan berbagai bukti pendukung sudah ada disampaikan termasuk poto-poto,” kata Chotibul Umam Sirait sebagai Presidiun Gemuruh Kota Siantar.
Gemuruh menyatakan, laporan yang disampaikan merupakan hasil investigasi di lapangan dan wajib diproses Bawaslu Kota Siantar. “Pada dasarnya kita siap dihubungi pihak Bawaslu dan mempersiapkan apa yang dibutuhkan,” ujarnya mengakhiri.
Diinformasikan, aktifis Gemuruh Kota Siantar, Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyah Sirait, Chotibul Umam Sirait telah menyampaikan laporan mereka ke Bawaslu Kota Siantar, Minggu (4/2/2024) sekira jam 16.20 Wib.
Pihak yang dilaporkan, Boy Iskandar Warongan, Line Rista Saragih, Camat Siantar Marimbun, Lurah Tong Marimbun dan Lurah Naga Huta. Tembusan laporan, Gakkumdu Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara.
Dasar hukum Gemuruh menyampaikan laporan antara lain, UU RI No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU RI No 71 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, UU RI No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No 27 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 547.
Dalam surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Siantar itu, diuraikan tentang hasil temuan yang bersumber dari maraknya pemberitaan di media sosial, media cetak maupun media online. Terkait dengan beredar Bansos dari pemerintah yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Caleg di masa kampanye.
Bansosi diduga disalahgunakan itu menjadi sarang korupsi dan melanggar UU yang telah cantumkan. Padahal, ditujukan kepada rakyat miskin dan diduga dijadikan untuk bantuan mengatasnamakan Caleg.
Hasil investigasi Gemuruh, ada video beredar di masyarakat bahwa kartu undangan penerima bantuan sosial disusupi kartu nama salah satu Caleg beserta video pengakuan dari masyarakat tentang kartu undangan yang ditahan dan digantikan dengan kartu nama Caleg dalam proses pengambilan bantuan di Kantor Pos. Kejadian itu berlangsung, 1 Februari 2024.
“Kami menduga erat kaitannya dengan kekuasaan karena yang kami ketahui bahwa istri dari camat maju menjadi Caleg dan menantu Walikota juga seperti yang kami laporkan,” kata Chotibul Umam Sirait lagi yang menyatakan bahwa itu ada dijelaskan dalam laporan mereka.
Seperti diketahui, Gemuruh bersama masyarakat sudah beberapa kali melakukan unjukrasa ke kantor Walikota terkait adanya dugan penyalahgunaan Bansos tersebut. Termasuk menyampaikan soal intimidasi yang dilakukan oknum-oknum tertentu kepada masyarakat.
Salah satu tujuan aksi, untuk menemui Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Namun tiga kali menggelar aksi, Walikota tidak pernah menemui pengunjukrasa. Sehingga, massa Gemuruh sempat melakukan pembakaran ban.
Pada aksi selanjutnya, melempari kantor Walikota dengan telor busuk. Terakhir, berhasil mendobrak pintu gerbang kantor Walikota yang dijaga puluhan aparat keamanan dari Polres Siantar dan Satpol PP. Namun, massa aksi Gemuruh tetap tidak berhasil menemui Walikota. (In)