SIANTAR,SENTERNEWS
Logistik Pemilu 2024 yang akan digunakan pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024), diberangkatkan dari halaman kantor KPU Kota Siantar ke 53 kelurahan se Kota Siantar, Senin (13/2/2024) sekira jam 09.20 Wib.
Pelepasan ditandai dengan pengangkatan bendera yang dilakukan Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat didampingi unsur Forkopimda. Kemudian, enam truk yang mengangkut logsitik di kawal personel Polisi dari Polres Simalungun.
“Pelepasan logistik merupakan awal masa puncak Pemilu, semoga tidak ada kendala. Tepat jumlah, tepat jenis dan tepat tujuan. Pendistibusian logistik menggunakan jasa PT Pos,” kata Ketua KPU Siantar.
Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Franky Sinaga melalui sambutannya mengingatkan semua pihak untuk mengawasi pendistribusian logistik. “Kita mengingatkan lagi, pengamanan di tingkat kelurahan, logistik disimpan dalam ruangan menggunakan dua gembok,” kata Franky.
Usai pelepasan logistik, Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, pendistribusian dari kantor KPU, langsung ke kantor Lurah. Pada H Min satu, PPS berkoordinasi dengan PPKS mengambil kotak suara berisi berbagai logistik untuk ditempatkan di 796 TPS.
“Setelah selesai perhitungan suara, kembali ke kantor kelurahan dan akan dijemput PT Pos untuk diantar ke kantor kecamatan,” ujarnya sembari mengatakan jumlah surat suara sebanyak 202.206 dan di setiap TPS, surat suara dilebihkan sebanyak 2 persen.
Dijelaskan juga, perhitungan suara diberi batas waktu sampai 15 Februari 2024. Menyangkut masalah kesehatan petugas pemungutan suara, memang tidak disediakan tim medis. Namun, kalau ada yang kurang sehat atau lemah, tentu dapat dibawa ke rumah sakit.
“Sampai saat ini, seluruh PPS dan KPPS ditanggung BPJS Kesehatan sampai tanggal 25 Februari 2024. Jadi, rumah sakit tentu tidak akan meminta biaya perobatan kalau ada pelaksana Pemilu yang sakit,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, terkait dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pihaknya menekankan bahwa proses pemilihan di TPS memang harus dicermati. Terutama terkait dengan pemilih yang pindah TPS. Kalau pindah TPS masih dalam Kota Siantar tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil), tidak boleh diberi surat suara pemilihan anggota DPRD Siantar.
Sedangkan kalau beda Dapil untuk DPRD Sumatera Utara, hanya boleh memilih DPR RI, DPD dan calon Presiden. “Ini harus bisa dipahami para PPS di lokasi,” ujar Frengki.( In)






