SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Upaya Satuan Narkoba Polres Simalungun semakin gencar memerangi peredaran narkotika. Terbukti, melalui Polsek Perdagangan, berhasil meringkus tiga pemain Narkoba di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
Penangkapan yang langsung dipimpin Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan berawal adanya informasi dari masyarakat. Menyebutkan ada lelaki sedang pesta Narkoba di salah satu hotel di Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Setelah mendapat informasi berharga dari masyarakat itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud,” kata Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, Minggu (3/3/3024).
Selanjutnya, Hotel yang berada di depan pasar Modern Kelurahan Perdagangan III itu langsung dikepung. Saat waktu yang tepat tim melakukan penggerebekan. Hasilnya, dua lelaki berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, Jumat (1/3/2024) malam sekira jam 22.00 WIB.
Keduanya, berinisial AA (32), warga kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun dan rekannya MH (25), warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan dari AA, 1 bungkus kotak rokok sampoerna berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat brutto 4,89 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 HP merek Vivo, 1 dompet warna hitam, uang tunai Rp200 ribu dan 7 bungkus plastik klip kosong.
Sedangkan dari MH, 1 bungkus plastik berisi sabu berat bruto 0,63 Gram, 1 alat hisap sabu atau bong berbahan plaastik, 1 kaca pirek berisi sabu sisa bakar dan 1 unit HP merk oppo.
“Seluruh barang bukti itu diakui milik mereka berdua,” kata Kapolsek.
Ketika diintrogasi lebih jauh, AA dan MH mengakui barang bukti Narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki lainnya berinisial, MA (25). Sehingga, tim langsung melakukan pengembangan.
Selanjutnya MA diringkus dari rumahnya di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III. Turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0, 32 Gram, 1 buah kaca pirek berisi sabu sisa bakar dan 1 set alat hisap sabu/bong.
“Hasil introgasi personel di lapangan, MA mengaku memang menjual sabu-sabu kepada AA dan MH. Sedangkan MA mengatakan barang haram itu sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kabupaten Batu Bara,” pungkas AKP Juliapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka digelandang ke Polres Simalungun bersama barang bukti dalam rangka menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun memerangi Narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujar Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH mengapresiasi personel Polsek Perdagangan. Demikian juga kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya Polres memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (In)






