SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polres Simalungun semakin gencar memburu para pemain Narkoba. Terbukti, berhasil meringkus tiga pemain sabu. Dua diantaranya dari salah satu gubuk di Kecamatan Ujung Padang dan satu dari kedai kopi Kecamatan Raya Kahean.
Penangkapan terhadap dua pelaku, berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan memiliki gerak-gerik mencurigkan di dalam salah satu gubuk, di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH, membenarkan penggerebekan itu. “Dua orang laki-laki berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Dijelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH langsung memimpin operasi penggerebekan bersama, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun dan tim yang terdiri dari beberapa personel Sat Narkoba.
Saat waktu yang tepat, gubuk langsung digerebek, kedua pelaku yang diamankan, berinisial BI (22) dan JS (27) yang sama-sama warga Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,Rabu (6/3/2024) sekira jam 12.00 WIB.
Barang bukti, 6 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 4.74 gram, 1 unit ponsel merk Iphone, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika, 2 dompet, 1 ball plastik klip kosong, dan 1 timbangan digital.
Ketika diintrogasi, BI mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya. Diperoleh dari seseorang bernama Pido yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Keduanya dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane.
KEDAI KOPI
Terpisah, Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean berhasil merangsek salah satu warung kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (6/3/2024) sekira jam 13.30 WIB.
Hasilnya, mengamankan pria berinisial SB (45) yang disebut memiliki Narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0.22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50 ribu dan sebuah handphone merk Vivo warna biru.
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar kedai kopi tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah itu diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam,” pungkas Jaresman. (In)






