SIANTAR, SENTERNEWS
Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa pada Bulan suci Ramadhan 1445 H resah. Pasalnya, Tempat Hiburan Malam (THM) Bintang Cafe & Bar, Jalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar malah beroperasi seenaknya.
Bahkan, khusus warga Muhammadiyah yang mulai melaksanakan ibadah puasa, Senin (11/3/2024) dan malam, Minggu (10/3/2024) sudah melakukan Sholat Tarawih.
Sementara, pemerintah di beberapa daerah melalui surat edaran, meminta agar THM menghentikan kegiatan untuk menghormati bulan yang suci tersebut.
Hasil pantauan media ini, Minggu (11/3/2024) sore, di bagian dalam lokasi THM yang persisnya berada di ruko lingkungan waterpark itu telah disusun 12 unit meja table dan 3 sofa yang disediakan untuk para pengunjung. Bahkan, mengundang Disc jockey (DJ) Virginia.

Masyarakat sekitar mengatakan, THM sudah mulai beroperasi sejak, Sabtu (9/3/2024) jam 21.00 WIB. Hal itu diketahui karena suara musik yang berdentum keras terdengar jelas sampai ke luar ruangan.
“Kalau dibiarkan, terus beroperasi apalagi saat bulan Ramadhan, ini bisa menimbulkan masalah,” ujar sumber, Minggu (10/3/2024) jam 17.00 WIB.
Sementara, seorang sumber lain, Dayas mengatakan, THM tersebut dikelola seorang wanita bernama Siska. “Kalau mau ketemu, datang saja malam ini,” ucapnya saat ditemui di Bintang Cafe & Bar tersebut singkat.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Siantar Martoba, Falar Sirait mengatakan, THM tersebut jelas tidak menghormati bulan Ramadhan.”Kita tidak dihargai dan saya tentu keberatan dengan THM Bintang Cafe & Bar itu,” ujarnya.
Terpisah, Rahmat Riadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata Kota Siantar yang dikonfirmasi melalui pesan Whats App menyebutkan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk Bintang Cafe & Bar. “Belum ada kami keluarkan rekomendasi. Kita bakal cek nanti itu di aplikasi OSS,”.
Meski mengatakan belum mengeluarkan rekomendasi dan akan mengecek keberadaan THM Bintang Cafe & Bar tetapi tidak diketahui kapan pastinya, Rahmat kembali menyatakan, soal persyaratan pendirian BAR merupakan kewenangan provinsi.
“Utk BAR kewenangan ada di Provinsi bg, pengurusan OSS juga lgsg kesana. Kita sifatnya hanya cek lapangan,” jawabnya mengaku sejauh ini pihak Bintang Cafe & Bar belum mengajukan rekomendasi. (Ro)