SIANTAR, SENTER NEWS
Karena Wali Kota dr Susanti Dewayani mengabaikan panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar untuk diminta keterangan soal pelantikan 88 pejabat ASN yang diduga menyalahi, orang nomor satu di Pemko Siantar itu tetap akan dipanggil kembali.
Sementara, kehadiran Kabag Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis di ruang Fraksi Gabungan yang mengaku mewakili Wali Kota untuk menghadiri panggilan Pansus, ditolak karena dinilai tidak akan mampu menjawab pertanyaan yang akan diajukan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Suandi A Sinaga didampingi anggota Pansus, Netty Sianturi, Tongam Pangaribuan, Hendra Pardede, Daud Simanjuntak, Suhanto Pakpahan dan Baren Alijoyo Purba, Jumat (3/3/2023).
Dijelaskan, yang dipanggil sebenarnya Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal itu dilakukan karena sebelumnya Pansus sudah memintai keterangan ASN yang telah mengadu atau melapor tentang pelantikan 88 pejabat ASN itu. .
Selanjutnya, Pansus juga memanggil BKD, Inspektorat dan Tim Penilai Kinerja sebagai perangkat kebijakan. “Untuk itulah kita ingin mendengar keterangan Wali Kota tentang pengaduan ASN itu,” ujar Suandi.
Namun, karena yang datang Kabag Hukum Pemko Siantar Hamdani Lubis, pertemuan untuk menyelidiki pelantikan 88 pejabat ASN yang berlangsung di ruang Fraksi Gabungan terpaksa diskors.
Namun selama skors tersebut, Pansus tetap menunggu kehadiran Wali Kota. Skors pertama berlangsung mulai jam 11.00 Wib sampai jam 14.00 Wib. Kalau Wali Kota tidak hadir juga, dilanjutkan pada skors kedua mulai jam 14.00 Wib sampai 16.00 Wib.
“Kita menolak kehadiran Kabag Hukum yang mengaku mewakili Wali Kota. Karena, waktu kita tanya, misalnya ada tandatangan Wali Kota apakah dia (Hamdani-red) bisa menentukan tandatangan itu? Dia tak bisa jawab,” ujar Suandi.
Kemudian, diajukan lagi pertanyaan kedua apakah mengetahui dimana dan kapan Wali Kota menandatangani SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang pelantikan 88 pejabat ASN Pemko itu.” Pertanyaan itu juga tak bisa menjawab,” imbuh Suandi.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD, rapat akhirnya diskor sampai dua kali skor tetap tidak hadir. Pansus tetap akan melakukan pemanggilan sampai dua kali. Kalau tidak juga hadir, memang tidak dilakukan pemanggilan paksa.
“Kita tidak akan melakukan pemanggilan paksa. Yang jelas ketidakhadiran itu secara hukum kita nilai sebagai absensial,” ujar Suandi sembari mengatakan, ketidakhadiran Wali Kota untuk menggunakan hak jawab dapat memuluskan langkah Pansus sampai ke Mahkamah Agung.
Namun, meski Wali Kota tidak hadir untuk menggunakan hak jawabnya, Pansus tetap jalan meski kehadiran Wali kota sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai permasalahan yang sudah muncul.
“Misalnya, kalau ada si A mengatakan sepuluh dan si B bilang sebelas. Mana yang benar? Kalau Wali Kota hadir, bisa mengatakan bukan begitu atau begini. Karena Wali Kota tidak hadir, maka kata si A dan si B itu benar,” ujar Suandi.
Ketika ditanya bahwa pertemuan Kabag Hukum Hamdani Lubis yang kehadirannya ditolak Pansus berlangsung sekitar 2 jam secara tertutup di ruang Fraksi Gabungan, Suandi A Sinaga mengatakan pertemuan itu lebih banyak sekedar bincang-bincang.
“Ya, kita lebih banyak bincang-bincang sambil minum kopi. Tapi, kita katakan juga kepada Kabag Hukum supaya nanti Wali Kota dapat menghadiri pemanggilan kedua,” ujar Suandi mengakhiri.
Sebelumnya, Kabag Hukum Hamdani Lubis saat keluar dari ruangan Fraksi Gabungan dikonfirmasi terkait dengan adanya pertemuan dengan Pansus, enggan memberi keterangan. Bahkan, langsung berjalan cepat meninggalkan kantor DPRD Siantar.
Sementara, sesuai dengan keterangan Ketua Pansus DPRD Siantar Suandi sebelumnya, selama Pansus melakukan skors selama dua kali tetap menunggu kehadiran Wali kota. Namun sampai skor kedua tersebut selesai sampai jam 16.00 Wib, Wali Kota tetap tidak hadir juga.
Ketidak hadiran Wali kota tersebut akan dirapatkan Pansus untuk mementukan kapan Wali Kota akan dipanggil kembali. “Ya, Wali Kota tidak hadir dan Pansus akan rapat secara internal kapan kembali memanggil Wali Kota,” ujar anggota Pansus Imanoel Lingga mengakhiri. (In)






