BATAM, SENTERNEWS
Aktivitas banyaknya aktifitas penambangan pasir yang diduga illegal, sejumlah kalangan mulai resah. Pasalnya, bukan tidak mungkin menjadi ancaman terjadinya longsor di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Sesuai dengan hasil temuan di sejumlah lokasi, aksi penambangan illegal tersebut semangkin marak dan terus bertambah. Hanya saja, belum jelas bagaimana tindakan aparat terkait untuk melakukan razia sebagai upaya penertiban.
Seperti yang ditemukan di salah satu lokasi tambang pasir illegal sekitar pinggiran kota Batam, aktivitas yang dilakaukan justru menggunakan pengangkut pasir seperti truk roda 6. Hasil penambangan diangkut secara bergantian.
Saat awak media ini melakukan invstigasi, sempat adu argumen dengan seorang lelaki yang di duga sebagai tambang pasir ilegal berinisial Nr. Bahkan, mengatakan tidak takut dengan media. “Eksposlah, ekspos,” ujarnya, Senin (16/10/2023).
Terpisah, seorang pengamat lingkungan mengatakan bahwa pemerintah kota Batam lemah dan tidak serius melakukan penindakan hukum di lokasi tambang pasir ilegal tersebut. Padahal dalam UUD No 4 tahun 2009 Pasal 158 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin masuk dalam pidana.
“Kondisi penambangan pasir di Batam ini semakin mengkawatirkan. Selain merusak lingkungan alam dan berpotensi mengundang longsor yang akan memakan korban, juga dapat menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya cukup besar,” kata pengamat lingkungan itu.
Untuk itu, tidak ada alasan bagi Dinas lingkungan Hidup Kota Batam untuk tidak melakukan pengusutan dengan menugaskan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian. (Tim)






