SIANTAR, SENTERNEWS
Disebut karena ugal-ugalan, odong-odong sebagai sarana hiburan anak-anak, terbalik di depan kantor PWI, Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (8/4/2025) sekira pukul 22.40 WIB.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata di lokasi, odong-odong yang terbalik itu sebelumnya sempat melaju dengan kecepatan tinggi sambil berzig-zag.
“Odong-odong itu bawa penumpang anak-anak. Sebelumnya memang ngebut,” ujar warga tak jauh dari lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).
Dijelaskan juga, akibat kejadian itu, ada seorang gadis yang kena timpa gandengan odong-odong. “Nggak tau siapa gadis itu,.Soalnya langsung berdiri dan pergi. Sepertinya hanya luka ringan, ” ujarnya lagi.
Sementara, kejadian itu juga menuai kritik dari sejumlah warga. Bahkan, minta kepada Pemko Siantar melalui institusi terkait untuk segera melakukan penertiban sebelum menimbulkan korban lebih banyak.
“Pemko harus segera turu tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kelayakan odong-odong itu demi keselamatan. Apalagi ijin odong-odong itu tak jelas. Belum lagi musiknya disco atau dangdut koplo yang dipasang tak cocok kepada anak-anak yangl dibawa, ” ujar warga bermarga Sinaga.
“Ini bukan cuma soal hiburan, ini nyawa anak-anak! Jangan sampai ada korban jiwa dulu baru bertindak!” teriak salah satu warga lainnya di lokasi.

Terpisah, pengamat Kebijakan Publik yang juga dosen Universitas HKBP Nommensen Kota Siantar, Rindu Erwin Marpaung mengatakan, kecelakaan itu tidak terlepas dari pembiaran Pemko Siantar dan Polres Siantar yang tidak serius menangani keberadaan mobil odong-odong, meskipun publik ada yang resah dan pro.
Dijelaskan, mobil odong-odong di Siantar menurutnya tidak mempertimbangkan dan mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“K3 itu, meliputi keselamatan pekerja, keselamatan pengguna angkutan, dan keselamatan pengguna jalan lain. Walau keberadaannya tidak diatur dalam undang-undang, Odong-odong biasanya modifikasi dari kendaraan umum, ” ujar Rindu Marpaung.
Untuk itu, setiap kendaraan yang mengalami modifikasi harus diawali dengan penelitian yang fokus pada rancangan teknis hingga tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.
Rindu Marpaung juga menekankan kepada Pemko Siantar dan kepolisian setempat segera menetapkan kebijakan progresif agar tidak menimbulkan kegaduhan publik yang dapat menimbulkan korban. “Stakeholders harus segera memformulasikan dan menetapkan kebijakan untuk dipedomani,” ujar Rindu mengakhiri. (In)






