SIANTAR, SENTER NEWS
Aksi pencurian Handphone (HP) dari komplek POM Bensin (SPBU), Jalan Medan, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (1/4/2023) sekira jam 07.00 WIB pagi yang sempat viral, akhirnya berujung damai melalui restorative justice.
Rikardo Simatupang (34) sebagai pelaku telah dipulangkan pihak kepoisian Polres Siantar kepada pihak keluarganya yang tinggal di Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
“Korbannya yang kehilangan hape sudah datang ke Polres. Cuma saja korban tidak membuat laporan pengaduan karena kerugian cuma Rp 300 ribu. Makanya diselesaikan lewat restorative justice,” ucap Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SE di kantornya, Rabu (5/4/2023) siang.
Sebelumnya Rikardo Simatupang (34) berhasil diciduk personil Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (1/4/2023) sekira jam 20.00 WIB malam.
Dari pelaku juga turut diamankan Handphone hasil curian dan motor Yamaha Mio Soul tanpa plat yang dipakai beraksi mencuri Handphone dari Komplek POM Bensin.(Tn)