SIANTAR SENTERNEWS
Seorang pria berinisial JS (36), warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Sianțar Barat Kota Sianțar yang mengaku menyimpan 14 paket narkotika jenis sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede SH mengatakan, pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu diringkus dari Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Siantar, Jumat (11/07/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan uang dari kantung celananya sebanyak Rp7000 dan 1 unit buah handphone merk samsung warna biru. Saat handphone milik JS diperiksa, ditemukan banyak bukti transaksi penjualan narkotika.
Selanjutnya, JS yang diintrogasi mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah. Ketika digiring ke lokasi tersebut, ternyata benar. Sabu sebanyak 14 paket atau dengan berat bruto 2.44 gram itu disimpan dalam dompet warna hitam yang diselipkan di balik batu belakang rumahnya.
JS mengaku barang haram miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial U yang belum berhasil dibekuk meski sempat dihubungi melalui telepon seluler. Selanjutnya, JS beserta barang bukti digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Siantar. (Ad)






