SIANTAR,SENTER NEWS
Pengadilan Negeri Kota Siantar vonis, seorang dari dua anak berinisial AJ (16) terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung yang diancam hukuman penjara 3 tahun, divonis 1 tahun potong masa tahanan , Kamis (1/2/2024).
Pada sidang yang berlangsung tertutup karena terdakwa tergolong anak di bawah umur dan berstatus pelajar kelas II SMA di Kota Batam itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita didampingi anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Damanik SH.
Penasehat Hukum Terdakwa, Briliant Romual Togatorop mengatakan, jalannya persidangan berlangsung haru karena ibu terdakwa menangis-nangis, minta supaya anaknya dikeluarkan. Bahkan, Terdakwa juga turut menangis.
“Terdakwa sebenarnya dua orang, selain AJ juga OA (18) yang masih kelas III SMA sebagai anak paling besar dari korban, Rudi Santo Pasaribu (51). Kalau OA, berkasnya belum selesai. Sidang diperkirakan usai Pemilu,” ujar Briliant Romual Togatorop.
Lebih lanjut dikatakan, hal meringankan karena Terdakwa masih berstatus pelajar dan ada surat perdamaian antara keluarga korban dengan pihak istri korban sendiri. “Perdamaian itu ditandatangani kedua belah pihak dan dilakukan sebelum kasusnya naik ke persidangan,” ujar Briliant Romual Togatorop.
Dijelaskan, juga dalam beberapa kali persidangan, terungkap bahwa korban atau ayah kandung pelaku yang bekerja musiman, suka emosi kepada anak-anaknya. Karena itu juga kedua anaknya diungsikan ke rumah pamannya di Batam.
Kasus pembunuhan itu berlangsung di rumah korban, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, 30 Desember 2023 lalu. Diketahui, korban sudah pisah dengan istrinya R br S (53) selama tiga tahun terakhir.
Kasus pembunuhan itu berawal saat istri korban dan dua anaknya pulang dari Batam untuk menghadiri pemakaman ibu dari korban atau ompung dari kedua pelaku di Laguboti, 25 Desember 2023.
Keesokan harinya, saat berangkat menuju Laguboti, Kabupaten Toba, di dalam mobil terjadi pertengkaran sehingga korban dan istrinya memutuskan kembali ke Kota Siantar. Tiga hari kemudian, atau tanggal 29 Desember 2023, kedua pelaku OA dan AJ mendatangi korban di rumahnya.
“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dari pintu samping karena pintu depan dalam keadaan tertutup. Saat masuk ke rumah, korban langsung marah. Apalagi kedua anaknya itu mengajak sang ibu untuk kembali ke Batam,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.
Ternyata, korban dengan tegas minta supaya istrinya tidak menuruti permintaan anaknya untuk kembali ke Batam. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian. Saat perkelahian, korban sempat membawa senjata tajam. Sambil memiting OA, mengancam akan menghabisi anak tertuanya itu.
Namun, AJ berhasil memukul tangan korban sehingga senjata tajam terlepas dan diberikan kepada ibunya untuk pergi dari rumah bersama anak paling kecil berjenis kelamin perempuan berstatus pelajar kelas III SMP.
Setelah sang ibu dan adiknya itu pergi, kedua anak tersebut berkelahi dan sang ayah berhasil dipiting dan ditelungkupkan. Selanjutnya dihajar menggunakan tangan dan kaki. Bahkan, wajah korban mengalami luka-luka. Tulang rusuk kanan dan kiri sesuai hasil visum mengalami patah.
“Saat korban tidak berdaya, salah seorang pelaku sempat menghubungi ibunya untuk membawa korban ke rumah sakit. Korban sempat dibawa ke rumah sakit Evarina Kota Siantar. Tetapi, ternyata sudah lebih dulu meninggal,” kata Briliant Romual Togatorop.
Dijelaskan juga, dalam persidangan terungkap, selama tinggal bersama sang istri, korban sering memukul istrinya. Karena itu juga kedua pelaku meminta kepada ibunya supaya berangkat ke Batam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (In)