Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Penasehat Hukum Terdakwa

Penasehat Hukum Terdakwa

Anak Bunuh Ayah Kandung Divonis 1 Tahun

Penulis: Redaksi Senternews.com
1 Februari 2024 | 21:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Pengadilan Negeri Kota Siantar vonis, seorang dari dua anak berinisial  AJ (16) terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung yang diancam hukuman penjara 3 tahun,  divonis 1 tahun potong masa tahanan , Kamis (1/2/2024).

Pada sidang yang berlangsung tertutup karena terdakwa tergolong anak  di bawah umur dan berstatus pelajar  kelas II SMA di Kota Batam itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita didampingi anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Damanik SH.

Penasehat Hukum Terdakwa,  Briliant Romual Togatorop mengatakan, jalannya persidangan berlangsung haru karena ibu terdakwa menangis-nangis, minta supaya anaknya dikeluarkan. Bahkan, Terdakwa juga turut menangis.

“Terdakwa sebenarnya dua orang, selain AJ juga OA (18) yang masih kelas III SMA sebagai anak paling besar dari korban,  Rudi Santo Pasaribu (51). Kalau OA, berkasnya belum selesai.  Sidang diperkirakan usai Pemilu,” ujar Briliant Romual Togatorop.

Lebih lanjut dikatakan, hal meringankan karena Terdakwa masih berstatus pelajar dan  ada surat perdamaian antara  keluarga korban dengan pihak istri korban sendiri. “Perdamaian itu ditandatangani kedua belah pihak dan dilakukan sebelum kasusnya naik ke persidangan,” ujar Briliant Romual Togatorop.

Dijelaskan, juga dalam beberapa kali persidangan, terungkap bahwa korban atau ayah kandung pelaku yang bekerja musiman, suka emosi  kepada anak-anaknya. Karena itu juga kedua anaknya diungsikan ke rumah pamannya di Batam.

Kasus pembunuhan itu berlangsung   di rumah korban, Jalan  Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, 30 Desember 2023 lalu. Diketahui, korban sudah pisah dengan istrinya R br S (53) selama tiga tahun terakhir.

Kasus pembunuhan itu berawal saat istri korban dan dua anaknya pulang dari Batam untuk menghadiri pemakaman ibu dari korban atau ompung dari kedua pelaku di Laguboti, 25 Desember 2023.

Keesokan harinya, saat berangkat menuju Laguboti, Kabupaten Toba, di dalam mobil terjadi pertengkaran sehingga korban dan istrinya memutuskan kembali ke Kota Siantar. Tiga hari kemudian,  atau tanggal 29 Desember 2023, kedua pelaku OA  dan AJ  mendatangi korban di rumahnya.

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dari pintu samping karena pintu depan dalam keadaan tertutup. Saat masuk ke rumah, korban langsung marah. Apalagi kedua anaknya itu mengajak sang ibu untuk kembali ke Batam,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.

Ternyata, korban dengan tegas minta supaya istrinya tidak menuruti permintaan anaknya untuk kembali ke Batam. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung  perkelahian. Saat perkelahian, korban sempat membawa senjata tajam. Sambil memiting OA, mengancam akan menghabisi anak tertuanya itu.

Namun, AJ berhasil memukul tangan korban sehingga senjata tajam terlepas dan diberikan kepada ibunya untuk pergi dari rumah bersama anak paling kecil berjenis kelamin perempuan berstatus pelajar kelas III SMP.

Setelah sang ibu dan adiknya itu pergi, kedua anak tersebut berkelahi dan sang ayah berhasil dipiting dan   ditelungkupkan. Selanjutnya  dihajar menggunakan tangan dan kaki. Bahkan, wajah korban mengalami luka-luka. Tulang rusuk kanan dan kiri sesuai hasil visum mengalami patah.

“Saat korban tidak berdaya, salah seorang pelaku sempat menghubungi ibunya untuk membawa korban ke rumah sakit. Korban  sempat dibawa ke rumah sakit  Evarina Kota Siantar. Tetapi, ternyata sudah lebih dulu meninggal,” kata Briliant Romual Togatorop.

Dijelaskan juga, dalam persidangan terungkap, selama tinggal bersama sang istri, korban  sering memukul istrinya. Karena itu juga kedua pelaku meminta kepada ibunya supaya berangkat ke Batam.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana Jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata