SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan mengacungkan senjata jenis soffgun dan penelantaran rumah tangga terhadap istrinya, sang suami Heri Puji alias Amir (53) diamankan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pria tersebut diamakan setelah sang istri Kasnurliana br Lubis melaporkan kejdian yang dialaminya kepada Polsek Perdagangan tertanggal 7 April 2025. Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/96/IV/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG.
“Penangkapan dilakukan di kediamannya di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun,” kata AKP Verry Purba, Kamis (10/4/2025).
Dijelaskan, kejadian itu bermula, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika sang istri didatangi oleh suaminya Amir yang sudah pisah ranjang selama empat tahun. Karena waktu sudah larut malam, pelapor menyuruh suaminya untuk pulang. Namun, itu justru membuat tersangka marah hingga terjadi pertengkaran mulut.
“Dalam situasi tersebut, tersangka menarik sebuah benda menyerupai pistol dan mengacungkannya ke arah pelapor sambil mengancam dengan kata-kata “Kumatikan kau”. Akibat kejadian itu, pelapor dan saksi dan putrinya Anisa Tania melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan,” terang AKP Verry Purba.
Setelah peristiwa itu dilaporkan, pihak kepolisian segera melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
Selanjutnya, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, personel Polsek Perdagangan yang dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH MH dan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH MH beserta anggota melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menemukan tersangka di kediamannya. Turut didampingi Gamot Huta V, Wagimin.
Setelaha digerebek, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata softgun colt warna putih merek Hartford Made in Taiwan dengan nomor 30509052, tiga buah tabung CO₂ 12 Gr merek GAMO Made in USA, satu buah magazen pistol softgun, dan satu kotak peluru berupa mimis warna kuning.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penggunaan softgun tersebut. Dia juga menerangkan bahwa softgun itu dibelinya bulan Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan.
Selain itu, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini menjadi bukti profesionalisme aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman,” kata AKP Verry Purba.
Sementar, masyarakat diharap dapat terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Sehingga Polri dapat segera mengambil tindakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (In)