SIANTAR, SENTERNEWS
Masyarakat begitu antusias menghadiri sosialisasi peraturan (Sosper) Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Jumat (27/10/2023).
Andika Prayogi Sinaga mengatakan, kehadiran masyarakat dari beberapa Kelurahan se Kecamatan Siantar Barat itu, merupakan suatu penghargaan. Karena, akan mengetahui bagaimana Perda No 11 tahun 2013 yang akan dipaparkan nara sumber Risbon Sinaga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar.
Awalnya Andika Prayogi, putra dari Lilis Suryani Daulay yang duduk berdampingan dengan sang istri, Indah Lestari memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Siantar yang juga Ketua Komisi I, membidangi beberapa hal terkait kepentingan masyarakat.
Dijelaskan juga sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Siantar Barat, malah ada menyebutnya sebagai “Dewan Mayat”. Sebutan itu, mungkin karena selalu hadir kalau ada orang meninggal di Kecamatan Siantar Barat khususnya.
“Mungkin, karena selalu aktif melayat orang meninggal dan menggotong keranda untuk mengantar jenazah sampai ke pemakaman, saya disebut Dewan Mayat. Tapi, tidak apa-apa,” katanya sembari tersenyum.
Andika yang juga Ketua Pengcab Karate Kala Hitam Kota Siantar, mengajak para orang tua mendaftarkan putra-putri mereka bergabung. Bukan untuk mengajari anak-anak supaya berkelahi. “Lebih dari itu dapat membela diri dan terhindar dari kejahatan seperti Narkoba,” katanya yang juga Ketua IV BKM Masjid Raya.
“Terkait dengan Perda pengelolaan sampah, saya berharap kepada bapak dan ibu yang hadir supaya bertanya tentang yang akan dipaparkan. Atau belah juga bertanya di luar itu,” katanya mengakhiri sambutan.
Kemudian, Andrey Sinaga sebagai moderator mempersilahkan nara sumber Risbon Sinaga menyampaikan materi Perda No 11 Tahun 2012.

Risbon Sinaga mengatakan, soal sampah bukan hanya tanggungjawab Pemko Siantar maupun DLH, kecamatan dan kelurahan. Tetapi, tanggungjawab masyarakat juga. “Lembaran Perda ini cukup banyak. Untuk itu, saya hanya menyampaikan hal yang berhubungan dengan masyarakat,” bebernya.
Sebagai pembuka, dijelaskan, saat ini ada Tim dari Jakarta berada di Kota Siantar untuk menilai kebersihan Kota Siantar dalam rangka Piala Adipura atau lambang kota terbersih se Indonesia. Agar Kota Siantar kembali meraih piala Adipura, peran masyarakat sangat penting.
“Jadi, pada kesempatan ini saya berterimakasih kepada bapak anggota dewan Andika Prayogi Sinaga yang melakukan sosialisasi soal sampah kepada masyarakat,” kata Risbon yang menjelaskan bahwa salah satu peran masyarakat untuk turut perduli kebersihan lingkungan sudah diperlihatkan Andika Prayogi Sinaga.
“Baru-baru ini Andika Prayogi bersama pemuda dan masyarakat bergotong royong membersihkan rumah ibadah. Jadi, beliau sudah memberi contoh yang baik,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap warung makanan atau rumah makan harus menyediakan tempat pembuangan sampah sementara. Dan, dalam Perda No 11 Tahun 2012, itu sebagai kewajiban. Kemudian, dalam Perda juga, dinyatakan masyarakat dilarang membakar sampah.
Setelah pemaparan Perda No 11 Tahun 2012 itu, dilakukan tanya jawab dan masyarakat yang hadir cukup antusias mempertanyakan masalah sampah di lingkunganb masing-masing.
“Saya bertanya, sampah diangkut jam lima pagi. Padahal, saya baru membuang sampah jam enam. Bagaimana itu pak,” tanya seorang ibu rumah tanggga yang juga mempertanyakan soal anak kekurangan gizi atau stunting. Pertanyaan warga lainnya terkait dengan daur ulang sampah dan soal ketersediaan tong sampah.
Menjawab pertanyaan itu, masyarakat diminta pro aktif membuang sampah sebelum sampah diangkut karena sudah ada jadwal yang ditentukan. Kemudian terkait daur ulang, masyarakat harus punya inovasi. Sampah bisa didaur ulang menjadi kompos atau barang kerajinan bernilai ekonomi untuk menambah penghasilan keluarga. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dapat memberi pelajaran kepada masyarakat.
Selanjutnya pertanyaan soal ketersediaan tempat sampah seperti yang disampaikan pemilik usaha mie goreng di dalam gang dikatakan, pihak pemilik warung harus menyediakan tempat sampah seperti tong sampah maupun keranjang untuk kemudian dibuang lagi ke bak sampah yang sudah disediakan. Karena, dalam Perda, itu sudah ada ketentuannya.
Sedangkan soal stunting, Pemko bekerjasama dengan Puskesmas dan Posyandu dan pihak Kelurahan. “Soal anak kurang gizi selalu jadi masalah bagi keluarga yang ekonomi pas-pasan tapi punya banyak anak. Soal gizi akhirnya terabaikan,” ujar Andika Prayogi sembari mengatakan bahwa kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan membatasi anak apalagi perekonomiannya tergolong lemah.
Sebelum pertemuan berakhir, masyarakat yang hadir diminta menyerap materi tentang Perda No 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Sehingga, apa yang disampaikan dapat dilaksanakan di lingkungan masing-masing. Karena, dengan bersihnya lingkungan membuat masyarakat sehat. (Tim)