SIANTAR, SENTERNEWS
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar memiliki anggaran yang terbatas untuk melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pernyataan itu disampaikan Rolika P Silalahi sebagai Bagian Umum/Humas BNN Kota Siantar. Bahkan, tahun 2025 ini, tidak ada melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat soal Narkoba.
“Kalau ada laporan dari masyarakat terkait dengan peredaran Narkoba, kita harus menyampaikannya kepada BNN Propinsi Sumatera Utara yang kemudian harus menunggu anggaran untuk melakukan penyelidikan,” kata Rolika P Silalahi di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
Selain tidak atau belum melakukan penangkapan, upaya pencegahan bahaya Narkoba dengan melakukan sosialisasi di kalangan pelajar dan masyarakat juga terbatas. “Ya, terkendala soal anggaran juga,” katanya.
Lebih lanjut, BNN Kota Siantar tetap bermintra dengan Polres Siantar. Seperti yang dilakukan saat Polres Siantar menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN). BNN Kota Siantar saat itu melakukan test urine kepada warga yang dicurigai sebagai pengguna Narkoba.
Hasilnya, ada dintaranya positif pengguna Narkoba. Namun, karena tidak ada barang bukti, yang positif itu harus menjalani rehabilitasi jalan secara gratis. “Kalau rehabilitasi rawat inap ada biaya yang harus ditanggung yang direhabilitasi karena rehab dilakukan di panti yang sudah ditentukan,” ujar Rolika.
Terkait adanya pandangan negatif kepada BNN Kota Siantar yang tidak maksimal melakukan P4GN dikatakan sebagai masukan positif.
Namun, kalau ada oknum di BNN Kota Siantar yang diduga sebagai pemakai Narkoba atau terlibat “lapan anam” dari masyarakat yang menyalahgunaakan Narkoba, silahkan dilaporkan kepada BNN Kota Siantar. “Petugas di BNN Kota Siantar ini juga manusia,” katanya mengakhiri. (In)






