SIANTAR, SENTERNEWS
Dalam memasuki masa kampanye Pilkada 2024, setiap pasangan calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Siantar, maksimal boleh menghabiskan anggaran sebesar Rp18. 996.381.500.
Angka itu sesuai kesepakatan pada Rapat Koordinasi Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024 di Convention Centre Siantar Hotel, Kamis (26/09/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan KPU Siantar itu, langsung dibuka Ketua KPU Siantar, Muhammad Isman Hutabarat dan komisioner lainnya, Chucha Ashari, Nurbaiyah Siregar dan Dedy Rahman Harahap. Dan, Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap.
Sementara mewakili Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota dihadiri Tim Penghubung dan Tim partai politik Pengusung Wesly Silalahi/Herlina, Mangatas Silalahi/Ade Sandra Purba Susanti Dewayani/Ronald Darwin Tampubolon dan Yan Santoso Purba /Irwan.
Chucha Ashari mengatakan, soal besaran biaya dan nilai maupun jumlah yang diusulkan tim penghubung dan partai politik pendukung untuk disepakati, sesuai dengan Sistem Standart Biaya Daerah (SSBD).
Anggaran yang dibahas untuk disepakati, dana kampanye. Baik melalui melalui rapat umum, rapat tertutup, rapat terbatas, konsumsi, transportasi dan lainnya dengan besaran anggaran maksimal Rp 100 ribu perorang.
Selain itu, disepakati ukuran dan harga bahan kampanye seperti alat peraga kampanye, biaya penyebaran serta pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan lainnya.
“Dari hitungan harga seluruh kegiatan semasa kampanye dan harga pembuatan maupun penyebaran alat peraga kampanye dan lainnya itu, setiap calon maksimal menggunakan Rp18. 996.381.500,” ujar Chucha Ashari didampingi Nurbaiyah Siregar.
Sementara, Ketua KPU Siantar, Muhammad Isman Hutabarat mengatakan, penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024 itu, berdasarkan Peraturan KPU No 14 Tahun 2024.
“Setelah ditandatangani, seluruh pasangan calon diharap dapat melaksanakan kesepakatan yang akan ditandatangani KPU. Karena, setelah selesai Pilkada 27 November 2024, seluruh pengeluaran anggaran kampanye akan diaudit Kantor Akutan Publik,” kata Isman Hutabarat yang menutup acara. (In)