SIANTAR, SENTERNEWS
Soal “anggaran siluman” yang tidak ada ditampung dalam APBD Siantar tahun 2023 dan tidak pernah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siantar, tetapi dimunculkan Pemko Siantar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bakal diperkarakan ke ranah hukum.
Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, soal anggaran siluman yang besarannya diperkirakan sampai Rp 20 miliar itu berpotensi diperkarakan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat menimbulkan kerugian negara,” ujarnya, Senin (8/5/2023).
Dijelaskan, beberapa anggaran siluman yang dicermati DPRD Siantar dan diperkirakan sudah digunakan meski tidak pernah disetujui DPRD Siantar itu, antara lain soal asesmen ASN yang sedang dilakukan Pemko Siantar saat ini.
“Saat ini Pemko sedang melakukan assesmen. Dari mana anggaran mereka? Jadi kalau menggunakan APBD 2023 itu jelas menyalahi karena tidak pernah dibahas apalagi disetujui Badan Anggaran,” ujarnya.
Soal tidak ditampungnya anggaran untuk asesmen ASN di lingkungan Pemko Siantar itu, dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga SE. Karena, saat dilakukan pembahasan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) anggarannya ditolak dan direkomendasi Komisi I agar tidak ditampung Banggar pada APBD Siantar 2023.
“Kita menolak anggaran asesmen karena hasil asesmen tahun 2021 belum dilaksanakan. Jadi, waktu itu kita minta supaya hasil asesmen 2021 diselesaikan dulu. Tapi, tiba-tiba kita ketahui ada anggaran untuk asesmen tahun 2023 sebesar Rp 708 juta dimunculkan lagi,” ujarnya.
Selain soal anggaran asesmen, anggaran untuk kecamatan yang besarannya sekitar Rp 8 miliar juga disebut anggaran siluman karena tidak pernah disetujui Banggar. Bahkan, Komisi I sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDPP) dengan para camat.
“Saat RDP itu, terungkap bahwa dana Rp 8 miliar dibagi-bagi ke delapan kecamatan dengan besaran antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar perkecamatan,” ujar Andika sembari mengatakan bahwa penggunaan dana di kecamatan itu justru banyak untuk non fisik seperti gotong royong, makan dan minum maupun pertemuan yang sifatnya hanya serimonial.
“Kita setuju supaya anggaran siluman itu diperkarakan ke ranah hukum supaya penggunaannya diketahui secara terang benderang dan tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar,” ujar Andika prayogi lagi.
Sekedar informasi, soal anggaran siluman yang besarannya diperkirakan Rp 20 miliar itu juga digunakan di sejumlah OPD. Selain untuk kecamatan dan BKD, juga ada pada pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan lainnya.
Imanoel Lingga anggota DPRD Siantar lainnya menyatakan setuju supaya anggaran siluman yang tidak pernah disetujui DPRD Siantar sehingga tidak ada nomenklaturnya pada APBD Siantar 2023, supaya diusut tuntas. “Kita harus mengusut soal anggaran siluman itu sampai ke ranah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Timbul Marganda Lingga mengatakan, mencuatnya soal anggaran siluman itu diketahui setelah APBD 2023 dievaluasi Gubsu. Ternyata, ada Rp 80 miliar yang rencananya sebagai penyertaan modal ke Bank Sumut, dikembalikan ke Pemko.
Sementara, Rp 80 miliar itu menurut Tmbul Lingga dan sudah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Siantar, untuk digunakan sebagian sebagai penyertaan modal. Tetapi paling prioritas untuk pembangunan fisik.
Anehnya, saat APBD 2023 sudah bisa digunakan, ada anggaran yang tidak disetujui Banggar DPRD dan TAPD Pemko, malah dimunculkan dan ada yang sudah disetujui malah dihapus. Sehinggga, muncul istilah “anggaran siluman”. (In)






