SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tiga pria pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diserahkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
“Ketiga tersangka itu, berinisial RPN, NS, dan MS. Diserahkan melalui Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA), IPDA Ricardo BF Pasaribu SH MM,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (22/11/2024).
Penyerahan tersangka, Kamis (21/11/2024), sebagai hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap dan memproses kasus penganiayaan yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Kronologi kejadian bermula Jumat (26/10/2024) lalu saat korban berinisial IPN mengalami penganiayaan di teras rumah salah seorang tersangka MS di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran.
“Kasus ini ditangani sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1. Proses hukumnya memang sempat mengalami penundaan karena berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan memerlukan kelengkapan tambahan,” kata AKP Verry Purba.
Setelah berkas lengkap P21 dari Jaksa Penuntut Umum, proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam penanganan kasus itu, Polres Simalungun menerapkan pendekatan multi-institusi dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, lembaga perlindungan anak, dan tokoh masyarakat setempat.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Simalungun dan akan segera menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun menjalankan tugas dan fungsinya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. (In)