SIANTAR, SENTER NEWS
Residivis atau mantan narapidana berinisial PG alias Lian (36) yang menganiaya pria berinisial ADP (29), warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, diserahkan warga ke Polres Siantar, Jumat (13/1/2023) kemarin sekira jam 23.45 WIB.
Awalnya, korban mengenderai sepeda motor sambil membonceng temannya, Ebenezer Purba (36) untuk mencari adiknya yang tidak pulang ke rumah ke warung tuak milik Lipen Gultom di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Karena adiknya tidak ada di warung tuak itu, korban dan temannya yang dijadikan saksi berencana berangkat. Namun, saat berada di sepeda motor, pelaku menghampiri dan langsung melayangkan pukulan ke pelipis mata korban.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor. Kemudian, saat akan bangkit mendirikan sepeda motor, rmbut korban dijambak pelaku. Tak puas begitu saja, pelaku kembali meninju pelipis korban sampai terluka dan korban kembali terjatuh. Setelah itu, lehernya malah dipijak pelaku.
Masih bisa dikatakan beruntung, malam itu ada seorang perempuan datang ke lokasi dan menyandarkan korban ke dinding bangunan pinggir jalan. Lantas, ketika korban bertelepon, pelaku memaki-maki korban sebagai lonte dan kibus yang membuatnya masuk penjara.
Jelang beberapa saat warga sekitar mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Siantar. Setelah pelaku ditahan, korban membuat laporan dan melakukan visum dengan kondisi pelipis mata memar dan luka bengkak, bagian leher juga luka memar serta tangan luka gores.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, membenarkan pelaku diamankan setelah diserahkan warga setelah melakukan penganiayaan. Bahkan, pelaku sudah ditahan. “Saksi-saksi telah diperiksa. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan,” tegasnya, Minggu (15/1/2023) siang. (Tan)