SIANTAR, SENTERNEWS
Selain Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan spanduk para Caleg dari berbagai partai politik, spanduk promosi rokok juga banyak dipasang sembarangan. Sehingga, membuat Siantar seperti tanpa aturan karena terkesan ada pembiaran.
Pengamatan di sejumlah lokasi, poster dan spanduk Caleg serta spanduk rokok, bukan hanya di areal perkotaan. Lebih dari itu ditemukan di pinggiran kota. Dipaku di pepohonan dan diikat menggunakan kawat di tiang listrik. Bahkan, ada spanduk dipasang melintang badan jalan.
Khusus poster dan spanduk berupa APK itu, malah ada gambar Caleg didampingi gambar dr Susanti Dewayani yang diketahui sebagai Walikota Siantar, plus salah satu ketua partai politik peserta Pemilu.
Sementara, di bagian belakang spanduk yang ada gambar dr Susanti Dewayani berwarna biru itu, di bagian belakang spanduk tersebut malah dipasang lagi spanduk berwarna merah dari partai politik yang lain. Sehingga, masyarakat yang melihatnya malah bertanya, kalau ada penertiban, kedua spanduk itu harus ditertibkan.
“Pintar juga tim yang memasang spanduk warna merah di belakang spanduk warna biru itu. Karena, kalau ditertibkan, harus dua-duanya, ” ujar salah seorang warga yang melihat spanduk tersebut berada di Jalan H Adam Malik yang hanya beberapa meter dari simpang jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (12/12/2023).
Namun warga tersebut malah bertanya apa mau atau berani Satpol PP hanya menurunkan spanduk berwarna merah tanpa mengganggu spanduk warna biru itu? Karenanya, kedua spanduk diperkirakan tidak dibiarkan begitu saja.
Sementara, karena banyak APK dipasang di sembarang tempat atau bukan di zona yang sudah ditentukan, masyarakat akhirnya mencibir bahwa para Caleg atau tim yang memasang poster dan spanduk itu memang sengaja melanggar peraturan karena tidak mungkin tidak mengetahui peraturan.
“Pemilu memang lima tahun sekali. Tapi, kalau pemasangan APK seperti sekarang sembarangan kota Siantar seperti tidak ada aturan. Sudah jelas melanggar dan merusak wajah kota Siantar, malah tidak ada penertiban,” ujar Anwar salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Siantar.
Lebih lanjut dijelaskan, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan Satpol PP sebagai pengawas Peraturan Daerah (Perda) sudah seharusnya bergerak melakukan penertiban. Dan, penertiban itu juga tidak pilih bulu. Semua yang menyalahi harus ditertibkan.
“Coba kita perhatikan, spanduk dan poster yang tak beraturan itu membuat Kota Siantar semakin kumuh dan rusak,” katanya sembari mengatakan agar Bawaslu dan Satpol PP sebagai penegak peraturan jangan kendor melakukan penertiban.
Dijelaskan juga, beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Siantar bersama Satpol PP dan unsur TNI serta Polri dan institusi lainnya pernah melakukan penertiban APK. Tapi, upaya yang dilakukan tidak maksimal. Karena, pekerjaannya tidak tuntas.
“Pernah juga penertiban APK salah seorang calon presiden yang dilakukan Satpol PP, mengapa itu tidak dilanjutkan dengan pembersihan APK lainnya bersama dengan Bawaslu? Apa takut diprotes partai pendukung? Kalau benar mengapa takut?” kata mahasiswa itu lagi.
Ketika soal penertiban poster dan spanduk itu dikonfirmasi kepada Satpol PP melalui Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan dikatakan soal penertiban APK tentu harus berkoordinasi dengan Bawaslu seperti beberapa waktu lalu.
“Kita masih menunggu kerja sama dengan Bawaslu. Tapi, kalau khusus spanduk rokok, kita akan segera tertibkan karena sudah mulai bermunculan dan melintang di badan jalan, apalagi tak jauh dari lokasi sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi usai menggelar Apel Siaga dan Deklerasi Kampanye Damai pekan lalu mengatakan, soal penertiban APK akan dilakukan setelah rapat eksternal dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk menyurati KPU Siantar.
“Soal penertiban APK pastinya kita lakukan saat memasuki minggu tenang, bekerja sama dengan Satpol PP dan KPU serta pihak terkait lainnya,” ujar Nanang.
Sementara, KPU Siantar mengatakan, penertiban APK merupakan kewenangan Bawaslu. “Setelah dilakukan rapat pleno dengan mengundang pihak terkait, maka akan dilakukan penertiban. Kami pada dasarnya menunggu,” ujar Nurbaiyah Siregar dari KPU Siantar. (In)