SIANTAR, SENTERNEWS
Sorotan kepada ASN di lingkungan Pemko Siantar yang terindikasi mendukung salah satu Partai Politik peserta Pemilu 2024, semakin menuai sorotan dari berbagai pihak.
Bukan hanya dari sejumlah aktifis dan sejumlah pengurus Parpol, DPRD Siantar beberapa hari lalu juga menyorotinya. Sehingga, para ASN diminta bertindak netral. Karena sanksi yang akan diperoleh ASN bisa sampai pemecatan.
Gading Simangunsong salah seorang aktifis yang kerap mengkritisi berbagai kebijakan Wali Kota dan DPRD Siantar malah mewanti-wanti ASN yang terlibat politik praktis. Bukan hanya di tingkat pejabat Pemko, tetapi sampai ke tingkat Kelurahan, RT, RW.
“Kemarin baru terbit SKB 3 Kementerian mempertegas bahwa ASN harus netral. Bila ditemukan informasi ada ASN berpihak atau bahkan memobilisasi massa, saya minta agar ditindak tegas,” ujar Gading, Senin (2/10/2023)
Namun demikian, perangkat RT dan RW harus diingatkan agar menolak kalau diarahkan ASN untuk mendukung salah satu Caleg. Karenanya, semua pihak harus turut melakukan pengawasan. Jangan karena Pemilu malah terjadi perpecahan. Apalagi oknum Wali Kota diketahui merupakan salah satu ketua Parpol peserta Pemilu 2024.
“Masyarakat, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, Kepolisian dan TNI beserta organisasi mahasiswa dan kepemudaan, mari bersama-sama menjaga kerukunan di Kota Siantar. Karena menjelang Pemilu 2024 secara nasional, tensinya semakin meninggi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Siantar melalui rapat paripurna pengesahan P APBD Siantar 2023 beberapa hari lalu melalui rekomendasi, juga menyoroti ASN agar bertindak netral. Mulai Camat dan Lurah, ASN serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar.
Kemudian, kepada Camat dan Lurah untuk melakukan proses pengangkatan RT/RW berdasarkan ketentuan yang berlaku atau Permendagri No 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
SURATI WALI KOTA
Terkait dengan sorotan berbagai pihak terhadap keberadaan ASN yang terindikasi terlibat politik praktis tersebut, Bawaslu Kota Siantar telah menyurati Wali Kota No 108/ pm.00.02/Ksu-30/09/23,Tertanggal 1 September 2023. Prihal, himbauan netralistas ASN menjelang Pemilu 2024.
“Inti suratnya, Pemko diminta untuk menyurati semua instansi pemerintah agar melaksanakan netralitas ASN,” ujar Franki Sinaga komisioner Bawaslu Kota Siantar sembari mengatakan, kalau ada bantuan dari Pemko yang terindikasi berbau kampanye, juga menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Nanang Wahyudi Harahap didampingi komisioner Bawaslu Siantar Ricky Fernando Hutapea juga menegaskan, kalau ada indikasi keterlibat ASN mendukung salah satu Parpol, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu.
“Masyarakat juga diminta aktif. Bila perlu dilengkapi video. Terkait dengan itu, kita dari Bawaslu bisa memanggil Wali Kota untuk melakukan klarifikasi,” kata Nanang.
Sebagai langkah awal, disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, Bawaslu melakukan penelusuran dan masuk ke Gakumdu. “Kalau Gakumdu bilang lanjutkan, kita lanjutkan,” katanya.
Kemudian, apa bila terbukti, akan disampaikan kepada Komisi ASN bahkan sampai ke Kemenpan RI. “Sanksi kepada ASN cukup berat, bisa pemecatan,” ujarnya mengakhiri. (In)