SIANTAR, SENTER NEWS
Apabila menemukan Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak netral pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Wali Kota 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, siap menindaklanjutinya sampai kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Masyarakat berhak melaporkan apabila menemukan ada ASN tidak netral pada Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Wali Kota 2024. Jadi, laporkan kepada Bawaslu untuk kita tindaklanjuti” ujar ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, Selasa (6/12/2022).
Pernyataan itu disampaikan terkait adanya penandatanganan fakta intergritas para kepala daerah se Sumatera Utara yang ditandatangani di aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (5/12/2022) kemarin.
Laporan yang disampaikan tentu harus didukung bukti otentik dan saksi. Termasuk gambar atau video tentang ketidaknetralan para ASN khususnya di lingkungan Pemko Siantar. Selanjutnya, laporan segera dianalisa. Kalau terbukti, disampaikan kepada KASN.
“Setelah disampaikan ke KASN lengkap dengan bukti-bukti otentik, itu bukan lagi ranah Bawaslu. Tetapi sudah menjadi kewenangan KASN untuk menyurati Wali Kota. Selanjutnya, diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nanang Wahyusi Harahap.
Biasanya soal ketidaknetralan ASN bukan saja pada Pemilu Legislatif. Tapi, lebih berpotensi saat berlangsung tahapan Pilkada Wali Kota. Apalagi menyertakan calon incumbent atau Wali Kota yang masih menjabat, kembali maju menjadi calon.
“Jadi, dengan adanya fakta integritas yang diteken kepala daerah se Sumatra termasuk Wali Kota Siantar, Wali Kota kita minta memiliki komitmen melaksanakannya. Sedangkan kita sebagai badan pengawas menunggu laporan dari masyarakat yang benar-benar otentik,” ujar Nang Wahyudi.
Seperti diketahui, setelah Kepala daerah sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) menandatangani fakta intergritas, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menekankan tentang netralitas ASN pada Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” tegas Edy Rahmayadi.
Sementara, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Drs Feri Mulia Siagian MSi pada laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait Pemilu 2024 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada Serentak. Diputuskan, Pemilu dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden berlangsung 14 Februari 2024, dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, dalam upaya menjaga netralitas ASN, Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB , Kemendagri, BKN, dan KASN, yang ditandatangani, 22 September 2022 lalu. (In)