SIMALUNGUN,SENTERNEWS
PT LDN yang sedang ramai diperbincangkan karena diduga melakukan perambahan sampai ke Register II Hutan Sibatu Loteng, ternyata disebut-sebut membeli puluhan hektar kawasan hutan lindung di Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Aksi transaksi illegal itu dilakukan karena PT LDN yang berkantor pusat di Pekan Baru itu disebut berani membeli karena ada memiliki backing dari salah seorang oknum dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Fakta adanya aksi jual beli itu ditandai dengan berdirinya plang di salah satu sudut bertuliskan “Tanah Seluas 18 HA Milik: Widiyan Hinsa Azar, Lamsana., Patar dan Dina. Diperoleh dari: AD Rangkuti, UT Siregar, N Puspita, NA Rangkuti, M Ziani, AF Siregar, NA Maimun, N Dwirina”
Dari hasil penelusuran media ini, Sabtu (23/3/2024) termasuk melakukan wawancara dengan sejumlah warga, nama-nama pemilik tanaha itu merupakan nama para pemilik atau pengelola PT LDN yang kantor pusatnya berada di Pekab Baru.
“Memang ada lahan di dalam, kalau tidak salah punya marga Rangkuti yang dijual kepada PT (PT LDN). Dulu waktu dicek itu tidak masuk dalam Enclave. Tapi berada di kawasan hutan lindung punya negara,” ujar salah seorang warga bermarga Sinaga yang rumahnya di pinggiran Jalan Lintas Parapat-Porsea.
Sementara, untuk pengurusan kawasan hutan untuk dialihkan menjadi lahan pribadi menurut Sinaga tidak mudah. Apalagi kawasan hutan lindung di sekitar kecamatan Girsang Sipanganbolon, sebagai lokasi penyangga Kaldera Danau Toba yang telah dicanangkan pemerintah pusat.
Warga lainnya bermarga Sidabutar mengatakan, kalau pengelolaan kawasan hutan tidak boleh mengatasnamakan pribadi .”“Sepengetahuan ku, kalau kawasan hutan untuk dikelola yang bermohon itu Kelompok Tani, itu juga bermohon langsung ke Kehutanan,” katanya.
Hal yang menjadi tandatanya dan sangat dikesalkan, warga yang berdomisili di luar kota seperti Pekan Baru malah bermohon kawasan hutan di sekitar daerah mereka. Sementara masyarakat setempat sangat membutuhkan lahan untuk bertani sebagai sumber pencaharian utama.
“Masa orang Pekan Baru sana bermohon mengelola tanah di tempat kami, memangnya kami ini tidak orang Indonesia, kami juga butuh tanah untuk bertani yang menjadi pekerjaan utama kami di kampung ini,” tegasnya.
Sejumlah warga lainnya mengaku mengetahui adanya berdiri plang yang terindikasi kuat sebagai transaksi illegal tentang transaksi jual beli kawasan hutan antara PT LDN dengan warga bermarga Rangkuti.
Meski plang telah berdiri, lahan yang dibeli PT LDN itu pernah di cross chek atau pemeriksaan lokasi. Hasilnya, lahan yang diperjual belikan itu ternyata berada di Register II Hutan Lindung Sibatu Loteng sebagai penyangga tanah untuk menjaga erosi banjir.
“Pernah dilakukan pemetaan lahan, tanah yang dibilang dibeli dari Rangkuti itu hutan. Itu kan penyangga tanah untuk tidak bisa disentuh sama sekali. Karena habis tanah itu langsung piringan menuju ke perkampungan masyarakat di Girsang. Kalau kami tahu bisa dikelola, buat apa orang dari Pekan Baru sana, lebih baik kami dari kampung sini yang mengelola, “ujar warga. (Ro)