SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil ringkus pria dewasa berinisial IAS (29) alias Apri yang disebut sebagai bandar narkotika jenis sabu dari Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/6/2023) sekitar jam 15.00 Wib.
Penangkapan Apri berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Darma Setiawan, yang juga diduga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu. Darma mengaku memperoleh dan membeli shabu-shabu dari Apri, seorang kenalannya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Apri dari dalam kamar rumahnya.
Turut diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, Timbangan digital, uang Rp 200 ribu, 1 unit HP Android merk Vivo, 1 bal plastik klip kosong, dan dua pipet plastik.
Melalui interogasi awal, Apri mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Rumah Sakit Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, barang bukti bersama tersangka diamankan ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar.
“Saya mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di daerah tersebut, ” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023) sekira jam 17.00 Win (rel)






