SIANTAR, SENTERNEWS
Masalah drainase milik Pemko Siantar yang digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani Jalan Merdeka untuk membangun gedung, berbuntut panjang. Karena, untuk memperjelas masalah yang selama ini terkesan ditutupi itu, DPRD Kota Siantar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Fakta tersebut terungkap pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar bersama Pemko Siantar. Dihadiri Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Frengki Boy Saragih, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar, Sabtu (19/07/2025).
Awalnya, Frengki Boy Saragih membacakan hasil rekomendasi Komisi II DPRD dengan Ketua Hendra P Pardede yang melakukan rapat dengan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Siantar sehari sebelumnya. Dalam rangka Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
“Diminta agar kerjasama mengenai pemakaian drainase antara Rumah Sakit Vita Insani dengan Pemerintah Kota agar ditinjau ulang. Mohon catatan masukan,” kata Frengki Boy Saragih memandu rapat gabungan di ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga bertanya kepada Komisi II apakah mengetahui isi kerjasama antar Pemko Siantar dengan Rumah sakit Vita Insani.
Namun, pertanyaan itu dijawab Sekda bahwa pihak RS Vita Insani ada menutup drainase sebagai asset Pemko Siantar mulai dari Jalan Merdeka sampai ke saluran pembuangan di belakang Rumah Sakit sejak tahun 2011. Selain itu, memanfaatkan lahan masyarakat di samping Gereja untuk mempermudah akses pelayanan.
“Pada perkembangan selanjutnya, terkait pemanfaatan drainase dilakukan kerjasama berbentuk sewa menyewa antar pihak Rumah Sakit dengan Pemko yang dihitung mulai 2011 sampai tahun 2025 untuk kontribusi,” kata Sekda.
Pernyataan Sekda itu malah jadi bias. Sejumlah anggota DPRD Siantar mengatakan, kalau demikian adanya, semua pihak boleh juga membangun di atas drainase dengan sistim sewa untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait kontribusi sistim sewa menyewa itu, Kepala BKPPD, Arri Suaswandhi Sembiring mengatakan nilainya Rp459 juta lebih dan dibayar dua tahap, tahun 2024 dan 2025.
Namun, drainase bukan ditutup seperti yang disebutkan Sekda. Tetapi di atas drainase ada bangunan dan drainase tetap berfungsi.
Terkait dengan itu, perbedaan keterangan antara Sekda dengan Kepala BPKPD juga menjadi pertanyaan. “Mana yang benar, keterangan Sekda atau kepala BPKPD. Sementara, media sudah memberitakan masalah itu dan dapat menyelusurinya kembali dengan akurat,” kata Ketua DPRD.
BAGAIMANA LOGIKANYA?
Hal yang dipertanyakan lagi, mengapa digunakan sejak tahun 2011 tapi dibayar tahun 2024 dan tahun 2025. “Selama ini bagaimana? Kemudian, bagaimana logikanya pihak Rumah sakit bisa membangun di atas drainase,” kata Timbul Marganda lagi.
Sementara, beberapa kali terjadi banjir di depan Rumah Sakit sebagai limpahan dari depan Kantor Dinas Pendidikan, melewati Simpang Jalan Cokro karena posisi badan jalan menurun sampai ke depan rumah sakit.
“Ini aneh kalau dibiarkan karena dampak sekitarnya rawan banjir dan sangat diragukan drainase berfungsi dengan baik,” ujar Timbul.
Terkait dengan itu, Frengki Boy Saragih mengatakan, keberadaan drainase harus “up date” dan bisa diperbesar kalau sudah tidak memadai lagi. “Lantas, kalau di bagian atas tertutup, bagaimana cara melakukan kontrol tiga bulan sekali? Sementara, lokasi itu rawan genangan air,” katanya.
Untuk lebih memperjelas permasalahan tersebut, DPRD Siantar malah mengatakan, seharusnya pihak Rumah Sakit Vita insani diundang untuk hadir. “Ya, bentuk saja Pansus,” kata anggota DPRD Siantar lainnya, Erwin Freddy Siahaan dari Komisi III.
Karena pendapat dari anggota DPRD Siantar semakin kritis sementara permasalahannya harus diperjelas, DPRD Siantar menegaskan agar perjanjian kerjasama pihak Rumah Sakit dengan Pemko terkait sistim sewa menyewa drainase diitinjau ulang.
“Ini rekomendasi kita, sistim sewa menyewa drainase itu kita minta ditinjau ulang dan terkait teknisnya segera akan kita bentuk Pansus atau Pokja, setuju?” kata Frengki Boy Saragih yang disambut para anggota DPRD dengan satu suara,” Setuju,,,”.
Sementara, terkait rekomendasi hasil rapat gabungan tersebut akan dibacakan melalui rapat paripurna DPRD Siantar dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. (In)