SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Dengan barang bukti hape Android merk Redmi 9A warna hitam berisi angka tebakan togel jenis Hongkong, pulpen dan uang Rp 27 ribu, perempuan berinisial SR (34) diringkus personel Polisi, Rabu (14/12/2022) kemarin sore.
Plt Kapolsek Tanah Jawa AKP Darma Oktaviardi menjelaskan, penangkapan itu berlangsung di warung milik plaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Lapangan Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
”Uang hasil penjualan togel disetorkan kepada seorang pria berinisial BL warga Simpang Calvin, Perdagangan dan SR mendapat keuntungan sebesar 20 persen,” ujar Plt Kapolsek, Kamis (15/12/2022) siang.
Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian. “Berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik,” tandasnya.(Tan)