SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung meluncur ke dua lokasi berbeda dan ringkus tiga pemain narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti (Barbut) 35 butir ekstasi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba,” katanya, Rabu (06/12014).
Dijelaskan, Senin (04/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH., mengamankan seorang pria berinisial Bembeng (30) tak jauh dari rumahnya di Huta II Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar.
Saat akan digeledah, Bembeng mencoba membuang tiga butir ekstasi merk Apel Kuning. Namun, petugas segera menyita barang bukti tersebut. Setelah diinterogasi, Bembeng mengaku bahwa ekstasi itu diperoleh dari Valdes (24), di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.
Polres Simalungun langsung meluncur ke lokasi dan meringkus Valdes yang sedang duduk di sebuah cakruk di Gang Mawar. Valdes mengakui, ekstasi tersebut diterima dari Bayu (43) yang kemudian berhasil diamankan dari rumah neneknya.
Barang bukti 32 butir ekstasi merk Apel Kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari. Sehingga, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku, 35 butir ekstasi dengan total berat bruto 15,02 gram.
Barang bukti lainnya, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Seementara, Valdes dan Bayu mengakui, pemasok ekstasi tersebut bernama panggilan Kalkun warga Kota Medan.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Ini adalah upaya bersama dalam menjaga lingkungan dari bahaya Narkoba,” kata AKP Purba.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, mengapresiasi kinerja tim Sat Narkoba dalam operasi tersebut. “Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Polres Simalungun akan terus berupaya keras dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Meliala.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkoba. (In)