SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Tugas Berantas Narkoba Polres Simalungun ringkus tiga pengedar Narkoba jenis sabu dengan barang bukti (Barbut), senjata jenis Air Softgu, sabu dengan berat brutto 8,25 gram dan 4 butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, ketig tersangka masing-masing berinisial, JS (43), YS (36), dan TPS (44). “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Setelah menerima informasi berharga itu, Tim yang dipimpin Kasat Intelkam IPTU Rido V Pakpahan S Kom MH langsung turun ke Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Simalungun. Turut disaksikan Pangulu Dolok Hataran, Suwardi.
Hasilnya, tim yang terdiri dari 11 personel, berhasil meringkus tersangka pertama YS dengan barang bukti berupa kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu, Selasa (11/2/2025). Selanjutnya diintrogasi bahwa barang haram itu diakuinya dari TPS yang kemudian diamankan dari kediamannya di Nagori Huta Batu VII.
Hasil interogasi terhadap Tigor mengungkap bahwa narkoba itu diperoleh dari JS yang kemudian diamankan juga dari kediamannya.Barang bukti yang diamankan, selain 8 plastik klip sabu dengan berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi dengan berat brutto 1,94 gram.
Kemudian, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon. Selain itu, disita juga uang Rp 2,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba.
“Saat diperiksa, JS mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
Sedangkan soal Air Softgun diakui JS titipan dari seorang teman berinisial H, yang masih belum diketahui keberadaannya, yang dititip sejak Agustus 2024. Sementara senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari pembelian online.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Verry.
Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal. Untuk itu, Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.(In)