SIANTAR, SENTER NEWS
Di sejumlah lokasi Kota Siantar ada 108 unit billboard atau plank reklame yang menyalahi karena berdiri di atas trotoar dan badan jalan. Sehingga harus ditertibkan. Tahap awal, baru dua unit langsung diboingkar paksa atau dirobohkan, Senin (21/8/2023).
Kedua bilboard yang dirobohkan personel Satpol PP bersama tim gabungan itu, masing-masing di depan Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro yang sudah berdiri beberap tahun dan pernah tumbang menimpa mobil kemudian didirikan lagi tahun lalu. Kemudian, billboard di jalan lintas Siantar- Parapat.
Penumbangan billboard berukuran besar tersebut lebih dulu diikat ke mobil kren untuk kemudian dipotong menggunakan gas api. Sementara, untuk menjaga keamanan pengendera yang melintas, sejumlah persone terpaksa harus mengatur arus lalulintas yang tergolong ramai.
Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Siantar, Mangaraja Nababan di lokasi menjelaskan, khusus bilboard di depan Hotel Sapadia, merupakan milik CV MBM dan di Jalan Lintas Siantar-Parapat disebut milik Trimedia Panjaitan.
“Kita sudah menyurati pihak pemilik billboard yang tidak memiliki izin kelayakan media itu sampai tiga kali supaya dibongkar sendiri. Karena tidak juga diindahkan, akhirnya kita bongkar bersama Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Siantar,” ujar Mangaraja.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya melakukan pembongkaran setelah menerima rekomendasi dari Dinas PRKP Kota Siantar. Sementara, untuk 108 plang reklame lain yang juga tidak memiliki izin kelayakan media reklame akan dibongkar sesuai prosedur yang berlaku.
Salah satu plang reklame yang menyalahi peraturan karena menggunakan trotoar, yang memampangkan gambar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Bahkan, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bilboard.
Sementara, saat billboard di depan Hotel Sapadia dibongkar paksa, seorang perempuan yang mengaku dari pemilik bilboard dari CV MBM beruah menemui Mangaraja Nababan. Mengatakan bahwa pihaknya memangsudah menerima surat teguran. Tetapi, pembongkaran baru akan dilakukan setelah dilakukan pertemuan.
“Ya, itu informasi yang kami terima dari Pemko melalui pihak terkait. Tapi, karena belum dilakukan pertemuan, kami menjadi hern kenapa ada pembongkaran,” ujar perempuan tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Mangaraja mengatakan lebih baik pihak CV MBM tersebut mendatangi Dinas PRKP. “Kita hanya melaksanakan reomendasi dari Dinas PRKP Kota Siantar,” ujarnya.
Sementara, setelah dua unit billboard yang dibongkar paksa, materialnya langsung dibawa ke markas Satpol PP. “Boleh diambil pemiliknya tetapi harus melalui prosedur yang sudah ditentukan,” ujar Mangaraja Nababan. (In)