SIMALUNGUN, SENTERNEWS. COM
Saat asik bermain di Warnet Jalan Medan, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, AP (30) tidak mengetahui ada personel Polsi yang mengintai gerak-geriknya. Ketika disambangi Polisi dan digeledah, ternyata ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram.
Akhirnya, warga Kampung Indah Sari, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya, akan menginap tidur di balik penjara, Kamis (24/11/2022) kemarin.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika. “Setelah menerima laporan masyarakat, kita langsung melakukan pemantauan,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH Sabtu (26/11/2022) siang.
Saat tiba di lokasi yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono untuk melakukan penyelidikan, pihaknya menyertakan gamut setempat. “Saat Warnet itu digrebek, AP berhasil diamankan bersama barang bukti termasuk Hape merk VIVO milik tersangka,” tegas Adi Haryono.(Tan)