SIANTAR,SENTER NEWS
Sebanyak 150 personel Tim Gabungan dari Bawaslu, Panwascam, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Siantar, dibantu satu unit moboil kren, turun ke jalan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg Pemilu 2024, Senin (13/11/2023).
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel Tim Gabungan yang dibagi menjadi 5 tim, lebih dulu mendapat arahan dari pihak Polres Siantar melalui Kasat Reskrim, AKBP Banuara Manuurung. Berlangsung di lapangan Parkir Pariwisata, Kota Siantar.
Setelah membariskan para personel, langsung diarahkan agar tetap semangat menjalankan tugas. “Tidak perlu takut melakukan tugas karena apa yang kita lakukan sudah sesuai kesepakatan. Termasuk adanya penandatanganan fakta integritas dari partai politik,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap kembali mengingatkan para personel agar melaksanakan tugas dengan persuasif. “Yang kita tertibkan hanya yan berada di tepi jalan. Jangan ada alat peraga yang rusak. Karena, bisa saja diminta oleh pemilik alat peraga itu lagi,” katanya.
Selanjutnya, Tim Gabungan berpencar ke arah sasaran masing-masing di delapan Kecamatan se Kota Siantar. Kemudian, sejumlah alat peraga yang menempel di pepohonan, tiang listrik dan yang berdiri di tepi jalan, langsung diturunkan.
Pantauan di lapangan, tidak ada kendala yang dihadapi. Hanya saja, alat peraga yang dipasang di halaman atau pagar rumah warga dibiarkan kecuali pemilik rumah menginzinkannya. Sementara, alat peraga yang terpampang di billboard areal perkotaan dibiarkan begitu saja.
Usai penertiban yang berlangsung sekira jam 12.230 Wib, personel Tim Gabungan kembali ke lapanghan parkir Pariwisata untuk memberi laporan terkait dengan berapa banyak alat peraga yang ditertibkan.
Dari hasil laporan masing-masing ketua Tim Gabungan, lebih dari 100 alat peraga berhasil ditertibkan . Termasuk mengamankan papan atau plat yang dijadikan penyangga alat peraga untuk dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Siantar.
Komisioner Bawaslu Kota Siantar Ricky Fernando Hutapea sebagai koordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian mengatakan, pelaksanaan penertiban alat peraga tersebut berlangsung aman dan lancar.
“Alat peraga yang kita tertibkan termasuk yang ditempelkan di lokasi fasilitas umum seperti pagar sekolah, tiang listrik, pohon-pohon dan lainnya. Sebelum Tim Gabungan melakukan penertiban, ternyata partai politik sudah ada mengamankan alat peraga masing-masing,” katanya
Kembali ditegaskan, penertiban tersebut sesuai kesepakatan partai politik beberapa waktu lalu bersama stakeholder dan pimpinan partai politik. Sedangkan alat peraga yang ditertibkan dari seluruh atau dari 18 partai politik peserta Pemilu.
Alat Peraga tersebut dibawa ke Kantor Bawaslu dan kalau ada yang memintanya kembali dipersilahkan, tetapi, harus ada berita acara untuk tidak lagi memasang di lokasi-lokasi terlarang. (In)






