SIANTAR,SENTER NEWS
Meski tidak tertutup kemungkinan akan ada yang melaporkan tentang pelanggaran pelaksanaan maupun sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), sampai saat ini, Bawaslu Kota Siantar belum ada menerima laporan, Jumat (16/2/2024).
Pernyataan itu disampaikan Frangki Dermanto Sinaga, Koordinator Pengawasan Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humasy Bawaslu Kota Siantar. “Ya, sampai saat ini belum ada yang melapor,”tegasnya.
Frangki tidak menampik ada beberapa permasalahan terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu, Rabu (14/2/2024) di TPS. Tapi, dapat diselesaikan di tempat. Misalnya, terkait soal pindah memilih dan penyertakaan formulir undangan pemungutan suara atau Model C.
“Permasalahan yang sempat muncul pada pelaksanaan pemilihan itu, ternyata dapat diselesaikan di tingkat TPS. Sehingga, tidak dilanjutkan sampai ke tingkat lebih tinggi lagi. Dari Panwascam di kecamatan juga tidak ada masuk laporan,” ujarnya.
Kemungkinan munculnya masalah, biasanya saat dilakukan perhitungan suara partai politik di tingkat kecamatan. Misalnya, ada perbedaan perhitungan atau perolehan suara. Untuk itu, para saksi diberi ruang untuk menyampaikan keberatan.
Kemudian, pihak yang keberatan dapat memperlihatkan bukti. Kalau belum mendapat titik temu, bisa membuka kertas plano atau lembaran perhitungan suara yang diperoleh dari setiap TPS dengan membuka kotak suara. “Jadi, jalurnya sudah jelas,” ujarnya mengakhiri. (In)