Senter News
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Komisioner Bawaslu Siantar, Frengki D Sinaga

Komisioner Bawaslu Siantar, Frengki D Sinaga

Bawaslu Siantar Imbau Netralitas Pejabat BUMN/BUMN & Sanksi Dapat Dipenjara

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Oktober 2024 | 19:18 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Untuk menjaga netralitas pejabat BUMN/BUMD di Kota Siantar dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai 25 September sampai 23 November 2924, Bawaslu Kota Siantar terbitkan Surat Edaran No 200/PM.00/K-SU-30/10/2024.

“Surat Edaran sudah mulai kita sampaikan kepada  sejumlah BUMN dan BUMD  di Kota Siantar,” kata Komisioner Bawaslu Siantar, Frengki D Sinaga, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Rabu (30/10/2024).

Kemudian, juga disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media sosial dan lainnya. Sementara, secara kelembagaan Bawaslu bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu, Pejabat BUMN dan BUMD di Kota Siantar diimbau agar mentaati sejumlah pasal UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015. Di antaranya,  pejabat BUMN/ BUMD dilarang terlibat kegiatan kampanye  mendukung  pasangan calon tertentu secara langsung maupun tidak langsung.

“Pasangan calon dan partai politik dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari BUMN/BUMD. Termasuk larangan menggunakan fasilitas.” Tegas Frengki D Sinaga.

Dijelaskan juga, pejabat BUMN dan BUMD wajib menjaga netralitas mencakup sikap, tindakan, serta pernyataan yang dapat mempengaruhi pandangan publik terhadap keberpihakan pejabat BUMN/BUMD selama masa kampanye berlangsung.

Sanksi bagi pasangan calon yang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” katanya lagi.

Untuk menjaga adanya pelanggaran Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan kampanye yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang ditemukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat boleh melakukan pengawasan dan kalau menemukan pelanggaran, sampaikan  kepada Bawaslu dengan bukti-bukti otentik dan saksi,” ujar Frengki lagi sembari mengatakan, Surat Edaran itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Siantar Nang Wahyudi Harahap.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails
HEADLINE

Semula Merepet-repet di Kantor Walikota,  Inang-Inang dan Sekda Akhirnya Tawar Menawar

23 September 2025 | 13:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dilarang berjualan di atas pukul 07. 30 WIB, puluhan  pedagang pasar pagi di kaki lima Jalan Imam...

Read moreDetails
Komisi II DPRD Siantar
HEADLINE

Warga Kota Siantar Masih Banyak “Ngotot” Sebagai Orang Miskin & Saat Muskel Data Tak Berubah 

17 September 2025 | 17:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski berpenampilan layaknya masyarakat menengah ke atas, ternyata  tetap  banyak warga Kota Siantar “ngotot” mengaku sebagai orang miskin....

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Aksi Damai di KEK Sei Mangkei “Tegang”, FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun Desak Pemkab Simalungun Tegas Kepada PT Alliance

28 Oktober 2025 | 15:39 WIB
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB
ANEKA RAGAM

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2025, PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Lakukan Fogging Cegah DBD

28 Oktober 2025 | 14:52 WIB
SEREMONIAL

Dandim 0207/SML, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Ramah Tamah Bersama Jurnalis

28 Oktober 2025 | 08:43 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Siantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 21:02 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tidak Mengakui UU Informasi Keterbukaan Publik?

27 Oktober 2025 | 15:40 WIB
ANEKA RAGAM

Sidak Tim Satgas Pangan Pemko Siantar & Polres Siantar, Persediaan Beras Aman

27 Oktober 2025 | 14:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Ringkus Pembobol Rumah Dinas Pendeta 

27 Oktober 2025 | 14:33 WIB
ANEKA RAGAM

Safari Dakwah MUI Sumut di Siantar: Mulai Safari Magrib, Pencerahan Para Muallaf dan Safari Shubuh

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
ANEKA RAGAM

ISPA di Siantar Meningkat: Alami Infesi Saluran Pernapasan? Segera ke Faskes

25 Oktober 2025 | 16:44 WIB
SUMUT

Deninteldam I/BB Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Sibuatan Tanah Karo

25 Oktober 2025 | 15:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata