SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk menjaga netralitas pejabat BUMN/BUMD di Kota Siantar dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai 25 September sampai 23 November 2924, Bawaslu Kota Siantar terbitkan Surat Edaran No 200/PM.00/K-SU-30/10/2024.
“Surat Edaran sudah mulai kita sampaikan kepada sejumlah BUMN dan BUMD di Kota Siantar,” kata Komisioner Bawaslu Siantar, Frengki D Sinaga, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Rabu (30/10/2024).
Kemudian, juga disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media sosial dan lainnya. Sementara, secara kelembagaan Bawaslu bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Untuk itu, Pejabat BUMN dan BUMD di Kota Siantar diimbau agar mentaati sejumlah pasal UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015. Di antaranya, pejabat BUMN/ BUMD dilarang terlibat kegiatan kampanye mendukung pasangan calon tertentu secara langsung maupun tidak langsung.
“Pasangan calon dan partai politik dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari BUMN/BUMD. Termasuk larangan menggunakan fasilitas.” Tegas Frengki D Sinaga.
Dijelaskan juga, pejabat BUMN dan BUMD wajib menjaga netralitas mencakup sikap, tindakan, serta pernyataan yang dapat mempengaruhi pandangan publik terhadap keberpihakan pejabat BUMN/BUMD selama masa kampanye berlangsung.
Sanksi bagi pasangan calon yang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” katanya lagi.
Untuk menjaga adanya pelanggaran Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan kampanye yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang ditemukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat boleh melakukan pengawasan dan kalau menemukan pelanggaran, sampaikan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti otentik dan saksi,” ujar Frengki lagi sembari mengatakan, Surat Edaran itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Siantar Nang Wahyudi Harahap.(In)