SIANTAR, SENTERNEWS
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) No 2 Tahun2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Siantar mulaia tanggal 25 September sampai 23 November 2024, mengimbau agar dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan kampanye yang adil, demokratis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Frenki D Sinaga, Komisioner Bawaslu Pematangsiantar, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Rabu (06/11/2024).
Bahkan, imbauan itu sesuai dengan surat Bawaslu No 207/PM.00.02/K-SU-30/11/2024. Hal: Imbauan Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Surat ditujukan kepada Ketua KPU Pematangsiantar, pasangan calon Walikoya dan Wakil Walikota Pematangsiantar serta pimpinan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik, Media se Kota Pematangiantar.
Untuk itu, perusahaan pers maupun lembaga penyiaran diminta agar independent dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
“Terkait pelaksanaan teknis, pihak terkait kita minta mencermati surat edaran Bawaslu Pematangsiantar itu. Sehingga pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan kampanye yang adil, demokratis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Frenki D Sinaga.
Kemudian, kepada seluruh pimpinan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik, dan Media Online se-Kota Pematangsiantar, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam memberitakan, mewancarai, menyiarkan dan membuat iklan Kampanye Pemilu dan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Dijelaskan juga, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Apabila selama pengawasan berlangsung ditemukan adanya dugaan pelanggaran,
Bawaslu Kota Pematangsiantar akan melakukan penindakan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 9 Tahun2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Kita dari Bawaslu Pematangsiantar memberi imbauan sebagai ikhtiar bersama untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pematangsiantar yang adil, demokratis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Frengki D Sinaga mengakhiri. (In)