SIANTAR, SENTER NEWS
Partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan penggunaan akun media sosial (medsos) sebagai alat sosialisasi maupun kampanye kepada KPU Kota Siantar. Untuk itu, Bawaslu mengingatkan agar digunakan sebaik mungkin.
“Kita menegaskan kepada partai politik peserta Pemilu untuk menggunakan medsos dengan arif dan bijaksana. Tidak mempermasalahkan dasar negara, tidak menyinggung soal SARA, tidak menyebarkan kebencian atau melakukan fitnah maupun lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan, Bawaslu memiliki tim ahli soal IT untuk mengawasi medsos 18 partai politik yang sudah didaftarkan ke KPU. Mulai dari masa kampanye yang dimulai 28 Nopember 2023, sampai masa tenang atau tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, 14 Februari 2024.
Bagi yang melanggar ketentuan, Nanang mengatakan ada sanksi mengatur. Selain pelanggaran administrasi, juga termasuk sanksi pidana dan hukum lainnya. Sanksi tergantung sejauh mana pelanggaran yang dilakukan melalui akun medsos. Baik itu facebook, twiter, tik tok, instagram atau Whats App termasuk juga youtube.
Lebih lanjut dijelaskan juga, partai politik peserta Pemilu diminta memberi pencerahan kepada para pendukung atau pengikut medsos masing-masing. Kalau ada berbau SARA, mempermasalahkan lambang negara atau menyebar kebencian yang dapat menimbulkan masalah, harus segera disikapi. Jangan justru menuai masalah baru.
“Mari kita menggunakan medsos dengan bijak demi menciptakan Pemilu yang aman dan damai. Sehingga, Kota Siantar tetap kondusif dan Pemilu yang berlangsung, berkualitas,” ujarnya sembari kembali mengingatkan bahwa tim IT Bawaslu Kota Siantar dipastikannya aktif melakukan pengawasan untuk dilaporkan kepada komisioner Bawaslu.
Kemudian, masyarakat juga dipersilahkana turut mengawasi. Kalau menemukan ada pelanggaran dapat dilaporkan ke Bawaslu apakah yang dilaporkan itu merupakan pelanggaran atau tidak. “Kita mengajak masyarakat untuk berperan aktif,” imbuhnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat menjelaskan, medsos partai politik telah dilaporkan secara resmi kepada KPU melalui aplikasi Sistim Kampanye dan Dana Kampanye (SKDK). Meski setiap partai politik boleh mendaftarkan 20 aplikasi dari berbagai jenis, nyatanya tidak ada yang memenuhinya secara maksimal.
“Dari hasil pemeriksaan KPU terkait medsos partai politik yang masuk, paling banyak 14 aplikasi. Kalau yang lainnya ada malah hanya menggunakan Facebook. Dan, tidak ada yang memanfaatkan youtube,” ujar Ketua KPU Siantar.
Dijelaskan juga, partai politik yang paling banyak menggunakan medsos , Partai Gerindra. Rinciannya, facebook 14, Instagram 7 dan tiktok 3. “Bawaslu merupakan lembaga paling berwenang melakukan pengawasan. Tapi, kita ikut mengamati dan bisa melakukan pengawasan dengan berkoordinasi kepada Bawaslu,” ujar M Isman.
Senada dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kota Siantart, partai politik yang memanfaatkan medsos, harus berhati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan. “Mari bijak bermedia sosial,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, Budiman Saragih sebagai Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra mengatakan, media sosial memang menjadi salah satu andalan untuk menyapa masyarakat. Terutama kaum milenial sebagai pemilih terbesar pada Pemilu 2024.
“Tim medsos partai Gerindra tentu memandang kaum muda sangat penting dengan menyajikan konten-konten kekinian sesuai kebutuhan kaum muda. Itu sudah dirancang sedemikian rupa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kalau ada konten lain mengatas namakan Partai Gerinda Kota Siantar dan tidak termasuk yang didaftarkan Tim Pemenangan kepada KPU, segala tindaklanjut pengelola medsos itu di luar tanggungjawab Partai Gerindra.
“Kalau soal penggunaan medsos dengan arif dan bijaksana, itu menjadi dasar kita. Bukan hanya untuk mengambil simpatik kaum muda. Lebih dari itu kita ingin memberi pembelajaran dana pencerahan,” katanya mengakhiri. (In)