SIANTAR, SENTERNEWS
Karena belum memasuki masa kampanye, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di berbagai lokasi kota Siantar segera ditertibkan Bawaslu Kota Siantar. Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Siantar, Kepolisian, dan Kajari.
Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Ricky Fernando Hutapea, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian menjelaskan, APK merupakan baliho, spanduk maupun poster yang menyertakan gambar calon nomor urut, menuliskan ajakan dan visi serta misi.
Bukan hanya untuk APK Caleg DPRD Siantar, tetapi Caleg DPRD Sumut, DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Bakal Calon Presiden RI yang akan dipilih pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
“Kalau saat ini, yang diperbolehkan masih Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti bendera partai politik, lambang partai dan nomor urutnya. Itupun dipasang di lokasi yang tidak dilarang di luar fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan lainnya,” kata Ricky Fernando Hutapea, Sabtu (11/11/2023).
Dijelaskan, terkait penertiban APK dan APS yang tidak pada tempatnya itu sudah dibahas pada pertemuan dengan Partai Politik, Kepolisian, Satpol PP dan pihak Kejari, Rabu (8/11/2023). Berlangsung di kantor Bawaslu Kota Siantar.
Untuk itu, sebelum dilakukan penertiban, pihak partai politik diminta menertibkan sendiri. “Kita sudah menandatangani nota kesepakatan dengan partai politik dan stake holder lainnya,” kata Ricky yang rencana penertiban berlangsung, Selasa, (14/11/2023).
Lebih lanjut dijelaskan lagi, APK baru boleh dipasang saat tiba masa kampanye. Namun, itu juga harus pada zona yang sudah ditetapkan sesuai kesepakatan dengan Pemko Siantar. “Kalau saat ini soal zona lokasi pemasangan APK memang belum ditentukan,” imbuhnya.
Pantauan awak media di berbagai lokasi kota Siantar, tidak sedikit baliho, spanduk, poster maupun lainnya dipasang merupakan APK. Selain menampilkan gambar Caleg dan nomor urut juga nomor urut yang ditandai dengan membuatan paku seolah-olah mengajak mencoblos Caleg tersebut.
Kemudian, bukan hanya berbentuk APK, APS juga ditemukan di lokasi-lokasi fasilitas umum. Misalnya di pagar pemakaman umum. Ditempelkan di tiang listrik atau dipakukan di pepohonan dan lainnya. Karena kondisi tersebut, kota Siantar tampak kumuh dan kehilangan estetika. (In)






