Bayi perempuan di dalam kardus yang dibuang ibunya , SM (19) dan AHA (18) sebagai pasangan kekasih di depan rumah warga, Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (29/10) lalu, akhirnya diserahkan ke Dinsos P3A Kota Siantar, Kamis (10/11/2022)
Bayi perempuan itu diserahkan Penyidik Unit PPA Polres Siantar kepada Dinas Sosial P3A di ruang kerja Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SE. Turut disaksikan Ketua RT 01/03, Nazaruddin yang sempat merawat sang bayi sejak ditemukan.
Setelah serah terima, Dinsos P3A Kota Siantar membawa sang bayi untuk dititipkan ke Rumah Peduli Yatim milik AA Gim, Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Hal itu, dilakukan karena sesuai prosedur yang ditentukan.
“Melalui Dinsos dulu kita serahkan bayi itu, tidak boleh langsung ke pihak keluarga. Tapi, kita sayangkan pihak Dinsos tidak punya rumah penitipan. Makanya bayi itu dititip sementara di Rumah Peduli Yatim,” ucap AKP Banuara usai penyerahan bayi kepada pihak Dinsos P3A.
Seperti diketahui, bayi perempuan yang dilahirkan dengan usia kehamilan ibunya SM masih 8 bulan tersebut sempat dirawat keluarga Ketu RT 01/03, Nazaruddin. Namun, karena pasangan kekasih AHA dan SM datang untuk mengambil bayi tersebut, peristiwan pembuangan bayi dalam kardus itu akhirnya terungkap.
Selanjutnya personel Polres Siantar menangkap SM dan AHA yang keduanya warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Namun, hanya AHA yang ditahan. Sedangkan SM tidak ditahan karena pasca melahirkan harus mendapat perawatan akibat mengalami pendarahan.
Pada perkembangan selanjutnya, meski AHA ayah dari sang bayi masih ditahan di Polres Siantar, pasangan kekasih itu dinikahkan di pelataran Mesjid Safarul Qadri Polres Siantar. Disaksikan keluarga dari pihak perempuan dan lelaki. (Tan)