SIANTAR,SENTERNEWS
Seorang pria berinisial MA (47) yang membeli sabu tak jauh dari rumahnya di Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Sabtu 3/03/2025 pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede SH itu sempat menjadid perhatian masyarakat sekitar.
“Pada malam harinya, kita sudah menerima informasi dri masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata AKP Jonny H. Pardede SH.
Saat digeledah, dari tersangka yang mengaku disuruh temannya membeli sabu itu, ditemukan barang bukti 1 paket jenis sabu berat bruto 5,26 gram, 1 HP merek Samsung warna gold dan uang Rp500 ribu.
Tersangka MA mengaku sabu sebagai barang bukti miliknya itu diperoleh dari seorang laki laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga masih warga Jalan Nagur Kelurahan Martoba.
Ketika dilakuklana pengembangan R dan D tidak berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Siantar. (Ad)






