SIANTAR, SENTER NEWS
Masyarakat miskin yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluh karena beras yang dibagikan tidak berkualitas atau kekuning-kuningan.
Fakta tersebut dibenarkan Risbon Sinaga, Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Siantar. “Saya mengetahui itu dan kita sudah memberi peringatan kepada pengelola Rumah Pangan Kita (RPK) sebagai penyalur beras itu,” ujarnya, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan, beras tidak berkualitas tersebut beredar di Kelurahan Siopat Suhu. Namun, karena masih ada beras tidak berkualitas belum dibagikan, pihaknya langsung meminta supaya beras segera dikembalikan kepada distributor. Banyaknya dikatakan sekitar dua truk.
Sementara, bagi masyarakat yang sudah sempat menerima beras tidak berkualitas, dikatakan “apa boleh buat”. “Jadi apa mau kita bilang, apa lagi beras itu sudah dimasak. Yang jelas, bagi yang masih memiliki beras bisa dikembalikan dan sudah diganti sesuai standart,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, soal beras tidak berkualitas tersebut bukan tidak mungkin karena salah distributor yang mengambil beras dari kilang. Sementara, karena musim hujan, penjemuran padi jadi tidak maksimal. Kemudian, ada kilang yang memaksa kering dengan cara digoreng sebelum giling menjadi beras.
“Kita dari dinas sosial hanya mengawasi atau melakukan monitor. Yang jelas kita sudah beri peringatan. Artinya, sebelum beras disalurkan harus ada uji materi dan itu tanggungjawab dari pihak RPK yang jumlahnya di kota Siantar sebanyak 65 unit,” tegasnya.
Selain melakukan monitor soal kualitas, Dinas Sosial P3A juga memantau agar penyalurannya tepat waktu, soal harga dan volume yang diberikan harus benar. Sedangkan untuk masyarakat penerima manfaat dari PKH menerima bantuan Rp 900 ribu setiap kepala keluarga.
Dari Rp 900 ribu itu, Rp 600 ribu untuk bantuan sembako yang dibelanjakan di RPK. Diantaranya, beras, kacang hijau dan telur. Kemudian, Rp 300 ribu merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Itu sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara, soal pendataan PKH yang kerap dipermasalahkan masyarakat karena ada yang mengaku sudah lama masuk daftar tunggu tetapi tidak kunjung terdaftar, pada dasarnya merupakan kewenangan pihak kelurahan. Sementara, Dinas Sosial P3A sudah mengarahkan soal kriteria yang masuk PKH tersebut. Termasuk melakukan pembaharuan data melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel)
“Berani tidak pihak kelurahan mengeluarkan keluarga yang sudah tidak layak masuk PKH menggantikannya dengan yang lain yang sudah masuk daftar tunggu? Karena soal pendataan tersebut, Kelurahan sudah punya aplikasi masing-masing,” ujarnya.
Risbon tidak menampik masyarakat sering datang ke Dinas Sosial P3A supaya namanya dimasukkan menjadi peserta PKH. Namun, masyarakat tersebut tetap diminta menemui pihak kelurahan. “Jadi seperti yang saya katakan tadi, soal pendataan ada pada kelurahan yang bekerja sama dengan Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) memperbaharui data melalui Muskel,” tegasnya lagi.
Terpisah, Andika Prayogi Sinaga SE sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar yang membidangi masalah sosial mengatakan, khusus tentang adanya beras yang tidak berkualitas sempat beredar, diharap tidak terulang lagi. Karena, itu berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Pengawasan dari Dinas Sosial P3A kita pikir sudah baik karena langsung meminta supaya beras itu dikembalikan. Tapi, pihak RPK harus jujur, jangan mempermainkan bantuan orang miskin,” ujarnya singkat. (In)