SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Gara-gara hutang pitung sesama istri, BSN (43) yang melakukan penganiayaan terhadap RKS (45) sampai menjalani operasi di rumah sakit, akhirnya diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dari depan rumahnya.
“Penangkapan itu, berawal dari laporan korban berinsial TN, berstatus wiraswasta,”kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, Sabtu (2/3/2024).
Dijelaskan, penganiayaan berlangsung di kios korban Jalan Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, malam sekitar jam 22.00 WIB, Rabu (7/2/2024) lalu.
“Menurut keterangan RKS sebagai istri korban kepada kepolisian, setelah menerima informasi suaminya dianiaya, langsung datang ke lokasi kejadian, melihat suaminya tergeletak tidak sadarkan diri di atas mobil dengan luka-luka” kata AKP Ghulam Yanuar.
TN kemudian dilarikan ke RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mendapatkan perawatan medis. Bahkan, karena mengalami luka cukup parah pada bagian kepala terpaksa harus menjalani operasi.
Setelah masalah itu dilaporkan ke polisi, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi.
Sekitar seminggu setelah kejadian, BSN berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (28/2/2024). Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan itu karena BSN emosi diajak korban berkelahi.
Dijelaskan juga, motiv penganiayaan terungkap karena soal hutang piutang antara istri korban dengan istri pelaku sebesar Rp10 juta yang belum juga dibayar istri korban. Sehingga, pelaku mempertanyakan masalah itu dan akhirnya terjadi penganiayaan.
“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan,” pungkas AKP Ghulam.(In)






