SIANTAR, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial ESH (37),warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, diringkus Satuan Narkoba Polres Siantar.
Penangkapan berlangsung saat tersangka berdiri di pinggir jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Rabu (11/06/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, dari hasil penangkapan yang berawal adanya informasi dari masyarakat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah di sampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.
Tersangka ESH mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial J, beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut tidak ditemukan dan dan nomor HP nya juga tidak aktif.
Saat ini, tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ad)