Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Pematangsiantar melalui surat tanggal 8 Juni 2025. No: Ist/SP/FDPD-BKPRMI/PSVI/2025, lakukan klarifikasi/bantahan berita.
Berita yang diklarifikasi/bantah itu berjudul,” Diduga Tak Paham AD/ART, H Syafrizal Harahap Tidak Layak Jadi Ketum DPW BKPRMI Sumut”. Diterbitkan SENTERNEWS tanggal 8 Juni 2025.
Isi Surat tersebut:
Terkait tentang sebagaimana disebutkan oleh Akhina H. Faidil Siregar, SAg Majelis Pertimbangan adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi yang diketuai oleh mantan pengurus /dan ART (Anggaran Rumah Tangga) Pasal 19 tentang majelis pertimbangan.
-Berikut kami jelaskan bahwa pemahaman tentang mantan ketua umum dan mantan pengurus tidak serta merta Akhina H. Faidil Siregar, SAg tetapi masih ada mantan ketua umum lain sebelumnya yakni:
- Muhammad Efendi Siregar (2012 – 2016)
- Zainul Arifin Siregar (2008 – 2013)
- Imran Simanjuntak (2003 -20080)
- Dan mantan pengurus DPD lainnya
Terkait tentang sebagaimana disebutkan oleh Akhina H. Faidil Siregar, SAg majelis pertimbangan adalah ketua umum dan pengurus, Dewan Pengurus BKPRMI priode sebelumnya.
Berikut kami jelaskan bahwa yang dimaksud periode sebelumnya adalah:
- Periode Akhina H. Faidil Siregar, SAg
- Periode Muhammad Efendi Siregar
- Periode Zainul Arifin Siregar
- Periode Imran Simanjuntak
- Periode Alm. Saifuddin Ali Nasution
Menyikapi pemberitaan SENTER NEWS tanggal 8 Juni 2025 yang menjadi sumber berita AkhinaH. Faidil Siregar, SAg mantan Ketua Umum Periode (2016 2020) – (2020 – 2024) dengan judul “Diduga Tak Paham AD/ART, H Syafrizal Harahap Tidak Layak Jadi Ketum DPW BKPRMI Sumut”
Bersama ini kami memberikan klarifikasi dan bantahan terkait berita tersebut diatas. Adapun hal-hal yang perlu diklarifikasi/dibantah :
- Terkait tentang penegasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 tentangDewan Pimpinan poin ke 3.
- Bahwa dalam berita disebutkan sesuai dengan surat yang dikirimkan Akhina H. Faidil Siregar, SAg menyatakan dengan jelas agar Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut H. Safrizal Harahap, SHI menjelaskan Anggaran Dasar (AD) Bab 8 kepengurusan dan masa bakti. Pasal21 tentang Dewan Pimpinan poin 3.
Berikut kami jelaskan bahwa sesuai Anggaran Dasar (AD) BKPRMI Tahun 2024-2029 yangberlaku saat ini menjelaskan Bab VIII Pasal 21 tentang majelis pakar yang hanya terdiri dari 2 poin tidak 3 poin.
Dalam pemahaman kami bahwa semua mantan ketua umum BKPRMI sebelumnya mempunyai hak untuk diangkat menjadi ketua MPD (Majelis Pertimbangan Daerah) bukan serta merta harus AkhinaH. Faidil Siregar, SAg.
Selanjutnya saya Ahmad Khoir Parinduri, SHI selaku Ketua Umum terpilih pada Musda ke-VIIIDPD BKPRMI Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2025 di GedungMUI Kota Pematangsiantar MENYESALKAN sikap dan tindakan yang telah dilakukan oleh Akhina H Faidil Siregar, SAg (Mantan Ketua Umum DPD BKPRMI Pematangsiantar). Yang merasa kurang puas/Tidak terima hasil Musda yang dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. Dan sikap yang dikeluarkan Akhina H. Faidil Siregar, SAg selaku Mantan Ketua Umum DPD BKPRMI Pematangsiantar tidak mencerminkan tipe pemimpin yang patut dicontoh.
Demikian klarifikasi/bantahan ini kami sampaikan sebagaimana mestinya untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Hormat kami,
Ketua Formatur/Ketua Umum Terpilih
Ahmad Khoir Parinduri, SHI (Ditandatangani)