SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Bocah malang berinisial TR (5) yang disetrika tantenya pada bagian punggung dan dada sehingga melepuh, mendapat perhatian dari Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH.
Korban berstatus anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia dan ibunya pergi entah kemana itu, dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tentara Kota Siantar untuk mendapat perawatan medis, Jumat (6/10/2023).
“Kami langsung membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Peristiwa ini bukan hanya soal penegakan hukum. Tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian aparat kepolisian kepada masyarakat. Terlebih kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” kata Kapolres, Sabtu (7/10/2023).
Kemudian, Kapolres berharap agar bocah lelaki sebagai korban penganiyaan yang tinggal bersama pelaku di salah satu Nagori (Desa) Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalugun itu dapat segera pulih dan sehat. Sedangkan pelaku masih tetap ditahan.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan aksi kekerasan dalam lingkungan keluarga diharap tidak terjadi lagi. Terlebih kepada anak-anak,” ungkap Kapolres.
Kepada masyarakat juga dihimbau untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. “Jangan membiarkan kekerasan yang terjadi di lingkungan kita. Segera laporkan agar bisa diproses dan berikan hukuman setimpal bagi pelakunya,” pesan Kapolres.
Sekedar informasi, penganiayaan yang dilakukan pelaku yang tinggal bersama korban berlangsung, Rabu (4/10/2023). Awalnya, korban menghabiskan banyak rambutan dan kulitnya berserakan di rumah.
Melihat prilaku ponakannya itu, pelaku marah. Lantas, kaki korban dilibas pakai sapu lidi. Bukan itu, saja, dada dan punggung korban malah disetrika sampai melepuh. Sehingga, korban mengalami kesakitan dan akhirnya diketahui warga sekitar.
Karena merasa iba dan tidak tega melihat bocah malang itu meringis kesakitan, warga melapor ke Polsek Silimakuta, Kamis (5/10/2023). Selanjutnya, Polisi melakukan serangkaian proses penyidikan.
Setelah membuat BAP dan melakukan olah TKP, memintai keterangan dari sejumlah saksi dan menyita barang bukti, pelaku penganiayaan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum, Jumat (6/10/2023).
Saat diintrogasi, pelaku SM malah terkesan membela diri dengan dalih hanya ingin mendisiplinkan korban. Namun, demikian, efek tindakannya sangat fatal. Apalagi bagian tubuh korban yang disetrika melepuh dan korban mungkin saja jadi trauma.
Sementara, pelaku berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (In)






