Senter News
Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
terdakwa digiring ke luar ruang persidangan

terdakwa digiring ke luar ruang persidangan

Bunuh dan Buang Mayat Teman Wanitanya, Joe Frisco Divonis Seumur Hidup Ajukan Banding

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Agustus 2025 | 19:25 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SETERNEWS

Joe Frisco Johan (36), pelaku pembunuhan teman wanitanya, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan akhirnya ditemukan, Rabu, (22/10/2024) lalu, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim  Ketua Leoni Manullang didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (29/08/2025).

Sidang yang mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polisi berseragam dan ada menyandang senjata laras panjang dari Polres Siantar itu, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan, ruangan sidang tampak penuh.

Joe yang duduk di pesakitan didampingi Penasehat Hukum, Gibson Aruan dan rekan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamat Damanik, Uliani Tarigan dan Hairin, pada persidangan sebelumnya menutut terdakwa 16 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa yang dibacakan menjelaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya di kamar rumah terdakwa, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kota Siantar, Selasa (21/10/2024) sekira pukul 19.40 WIB.

Terdakwa dinyatakan melakukan pemukulan terhadap korban Sela, warga  Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan  Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sampai tiga tulang iga korban patah dan jatuh dari tempat tidur.

Bahkan, sesuai dengan hasil forensik, di beberapa bagian tubuh korban ditemukan luka lembam.  Kepala korban yang berkali-kali dibenturkan ke dinding kamar mengalami pendarahan serta badannya disulut dengan api rokok merek maliboro.

“Karena kondisi itu, tubuh korban melemah dan meninggal dunia,” kata majelis hakim ketua.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi dua pelaku lainnya, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang datang ke rumah terdakwa.

Beberapa jam kemudian, tiga pelaku lainnya, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende dihubungi untuk membuang mayat korban yang telah dibungkus tas besar  dengan imbalan uang Rp100 juta, menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU ke Tanah Karo dan ditemukan seoranag petugas kebersihan Rabu, (22/10/2024) lalu.

Semntara, majelis hakim berpendapat, upaya perdamaian dengan membayar keluarga korban dengan menyerahkan uang Rp100 juta membuktikan bahwa terdakwa terbukti pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai Pasal 340  KUHPidana.

Hal yang memberatkan,  selama persidangan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan pernah dihukum dalam kasus narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan.

“Dari fakta persidangan, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.

Putusan yang dibacakan majelis hakim ketua dengan jelas itu, membuat terdakwa seperti terkejut dan menoleh kepada penasehat hukumnya. Sementara, ruangan sidang terdengar hening.

Setelah persidangan selesai dan terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding, terdakwa dibawa keluar luar persidangan dengan kedua tangan menutupi wajah dan kepalanya. Seperti menghindar dari sorotan kamera para jurnalis.

AJUKAN BANDING

Kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa, Gibson Aruan mengatakan, putusan  majelis hakim tak berdasar karena bentuknya hanya asumsi hukum. Sehingga, terdakwa mengajukan banding.

Dijelaskan juga, pada persidangan sebelumnya terdakwa mengaku ada melakukan pemukulan dan penganiayaan. “Tapi, tidak ada niatnya untuk membuat korban meninggal. Itu hanya spontanitas. Kejadiannya juga hanya satu hari karena berawal dari soal ketersinggungan,” kata Gibson.

Sekedar informasi, putusan terhadap lima tersangka lainnya digelar secara terpisah dan saat berita ini dilansir ke redaksi, sidang masih berlangsung.

Sebelumnya, dua terdakwa oknum Polisi, Jefry Hendrik, Hendra  dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui pembungan mayat tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang  membuang mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima dan enam tahun tahun penjara. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung
ANEKA RAGAM

Direktur Pro-Public Institute Soroti Odong-odong Masih Beroperasi di Pusat Kota Siantar 

10 April 2026 | 14:09 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, soroti masih maraknya operasional odong-odong yang beroperasis di pusat Kota Siantar. Padahal, sudah jelas...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemadaman Api Kebakaran Grosir Sepatu dan Sendal Sampai 6 Jam Lebih

10 April 2026 | 13:47 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kebakaran rumah toko (ruko) Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”, berlantai tiga  di Jalan Thamrin,  Kota Siantar cukup menyulitkan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pelamar Untuk Mengisi Delapan JPT Pratama Pemko Santar Sebanyak 62 ASN

10 April 2026 | 12:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejak pelamaran untuk mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di Pemko Siantar dibuka, Senin (16/03/2026), sampai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Siantar di Waktu Subuh, Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”  Berlantai Tiga, Terbakar

10 April 2026 | 07:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pagi subuh sekitar pukul 05.00 WIB, masyarakat di sekitar pasar pagi belakang Pasar Horas heboh. Pasalnya  rumah toko...

Read moreDetails
Samro Himtihani Nasution MA
ANEKA RAGAM

Hoaks, Ilusi dan Fitnah: Fenomena-Fenomena Kecil dari Ujian Dajjal di Zaman Modern

9 April 2026 | 22:21 WIB

Oleh: Samro Himtihani Nasution, MA Dajjal, siapa dia sebenarnya? Bagi sebagian orang, nama ini mungkin cuma sekilas lewat. Banyak yang...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pembangunan Kantor DPRD Siantar Berbiaya Rp6,5 Miliar Diperiksa Tim Inspektorat  

9 April 2026 | 15:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar berbiaya Rp6,5 miliar dari APBD Siantar 2025, yang sampai tahun 2026 ini belum diserahterimakan,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

GMKI-PSS: Momentum Hari Jadi Kabupaten Simalungun Harus Menjadi Ruang Refleksi Kejujuran Atas Capaian dan Kegagalan Pembangunan

11 April 2026 | 08:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditendang Masuk Parit, Korban Dicakar dan Dipukuli, Pelaku Diamankan Polsek Perdagangan

11 April 2026 | 08:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jaringan Penggelapan Dump Truck Dibongkar Polsek Perdagangan

10 April 2026 | 17:14 WIB
ANEKA RAGAM

Direktur Pro-Public Institute Soroti Odong-odong Masih Beroperasi di Pusat Kota Siantar 

10 April 2026 | 14:09 WIB
ANEKA RAGAM

Pemadaman Api Kebakaran Grosir Sepatu dan Sendal Sampai 6 Jam Lebih

10 April 2026 | 13:47 WIB
ANEKA RAGAM

Pelamar Untuk Mengisi Delapan JPT Pratama Pemko Santar Sebanyak 62 ASN

10 April 2026 | 12:19 WIB
SEREMONIAL

Capai Sejumlah Prestasi 2025, Walikota Optimis Terus Meningkat di Tahun 2026

10 April 2026 | 08:49 WIB
ANEKA RAGAM

Siantar di Waktu Subuh, Grosir Sepatu dan Sandal  “Sehati Jaya”  Berlantai Tiga, Terbakar

10 April 2026 | 07:36 WIB
ANEKA RAGAM

Hoaks, Ilusi dan Fitnah: Fenomena-Fenomena Kecil dari Ujian Dajjal di Zaman Modern

9 April 2026 | 22:21 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Diwakili Plh Sekda Hadiri Supervisi Lomba TP PKK Tingkat Sumut

9 April 2026 | 21:56 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dugaan Mark Up & Ketertutupan Informasi di DPRD Simalungun, Dilaporkan FMPA Simalungun ke Kejari  

9 April 2026 | 21:06 WIB
SEREMONIAL

Randa Wijaya Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia Wil I Aceh-Sumut Periode 2025-2027  

9 April 2026 | 20:11 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata