Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
terdakwa digiring ke luar ruang persidangan

terdakwa digiring ke luar ruang persidangan

Bunuh dan Buang Mayat Teman Wanitanya, Joe Frisco Divonis Seumur Hidup Ajukan Banding

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Agustus 2025 | 19:25 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SETERNEWS

Joe Frisco Johan (36), pelaku pembunuhan teman wanitanya, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan akhirnya ditemukan, Rabu, (22/10/2024) lalu, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim  Ketua Leoni Manullang didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (29/08/2025).

Sidang yang mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polisi berseragam dan ada menyandang senjata laras panjang dari Polres Siantar itu, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan, ruangan sidang tampak penuh.

Joe yang duduk di pesakitan didampingi Penasehat Hukum, Gibson Aruan dan rekan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamat Damanik, Uliani Tarigan dan Hairin, pada persidangan sebelumnya menutut terdakwa 16 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa yang dibacakan menjelaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya di kamar rumah terdakwa, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kota Siantar, Selasa (21/10/2024) sekira pukul 19.40 WIB.

Terdakwa dinyatakan melakukan pemukulan terhadap korban Sela, warga  Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan  Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sampai tiga tulang iga korban patah dan jatuh dari tempat tidur.

Bahkan, sesuai dengan hasil forensik, di beberapa bagian tubuh korban ditemukan luka lembam.  Kepala korban yang berkali-kali dibenturkan ke dinding kamar mengalami pendarahan serta badannya disulut dengan api rokok merek maliboro.

“Karena kondisi itu, tubuh korban melemah dan meninggal dunia,” kata majelis hakim ketua.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi dua pelaku lainnya, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang datang ke rumah terdakwa.

Beberapa jam kemudian, tiga pelaku lainnya, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende dihubungi untuk membuang mayat korban yang telah dibungkus tas besar  dengan imbalan uang Rp100 juta, menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU ke Tanah Karo dan ditemukan seoranag petugas kebersihan Rabu, (22/10/2024) lalu.

Semntara, majelis hakim berpendapat, upaya perdamaian dengan membayar keluarga korban dengan menyerahkan uang Rp100 juta membuktikan bahwa terdakwa terbukti pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai Pasal 340  KUHPidana.

Hal yang memberatkan,  selama persidangan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan pernah dihukum dalam kasus narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan.

“Dari fakta persidangan, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.

Putusan yang dibacakan majelis hakim ketua dengan jelas itu, membuat terdakwa seperti terkejut dan menoleh kepada penasehat hukumnya. Sementara, ruangan sidang terdengar hening.

Setelah persidangan selesai dan terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding, terdakwa dibawa keluar luar persidangan dengan kedua tangan menutupi wajah dan kepalanya. Seperti menghindar dari sorotan kamera para jurnalis.

AJUKAN BANDING

Kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa, Gibson Aruan mengatakan, putusan  majelis hakim tak berdasar karena bentuknya hanya asumsi hukum. Sehingga, terdakwa mengajukan banding.

Dijelaskan juga, pada persidangan sebelumnya terdakwa mengaku ada melakukan pemukulan dan penganiayaan. “Tapi, tidak ada niatnya untuk membuat korban meninggal. Itu hanya spontanitas. Kejadiannya juga hanya satu hari karena berawal dari soal ketersinggungan,” kata Gibson.

Sekedar informasi, putusan terhadap lima tersangka lainnya digelar secara terpisah dan saat berita ini dilansir ke redaksi, sidang masih berlangsung.

Sebelumnya, dua terdakwa oknum Polisi, Jefry Hendrik, Hendra  dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui pembungan mayat tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang  membuang mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima dan enam tahun tahun penjara. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Mourinho Exaudi Sianturi, atlit karate Kala Hitam Kota Siantar kelas 57 Kg Junior yang berhasil meraih emas The...

Read moreDetails
Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Siantar  dan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan Kantor DPRD Siantar yang  tidak prioritas dan tidak berkaitan langsung dengan masyarakat serta hanya pemborosan anggaran, harus...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan elemen masyarakat, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk...

Read moreDetails
Hendra P Pardede
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Optimalisasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai melakukan penelusuran terkait kenaikan...

Read moreDetails
Lokasi pembangunan kantor DPRD Siantar dan Walikota perlihatkan fakta integritas pemberhentian pembangunan kantor DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Pemberhentian Pembangunan Kantor DPRD Siantar Dibahas Unsur Pimpinan

2 September 2025 | 18:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Proses pembangunan Kantor DPRD Siantar berbiaya mencapai Rp6,5 miliar lebih  dari APBD Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2025...

Read moreDetails
Cipayung Plus dan Koalisi Masyarakat bersama Ketua DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Aspirasi Cipayung Plus & Koalisi Masyarakat Disampaikan ke Presiden dan DPR RI, Untuk Tingkat Lokal Dibahas Bersama Walikota 

2 September 2025 | 18:31 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sehari atau pasca aksi mahasiswa dan masyarakat yang terdiri dari empat gelombang di Kantor DPRD Siantar, Senin (01/09/2025), ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan RI

3 September 2025 | 17:16 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Iktui Entry Meeting Serentak Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut

3 September 2025 | 07:41 WIB
NEWS

Bupati Simalungun Sambut  Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Ramah Tamah

2 September 2025 | 20:33 WIB
ANEKA RAGAM

Pemberhentian Pembangunan Kantor DPRD Siantar Dibahas Unsur Pimpinan

2 September 2025 | 18:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba