Senter News
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
terdakwa digiring ke luar ruang persidangan

terdakwa digiring ke luar ruang persidangan

Bunuh dan Buang Mayat Teman Wanitanya, Joe Frisco Divonis Seumur Hidup Ajukan Banding

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Agustus 2025 | 19:25 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SETERNEWS

Joe Frisco Johan (36), pelaku pembunuhan teman wanitanya, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan akhirnya ditemukan, Rabu, (22/10/2024) lalu, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim  Ketua Leoni Manullang didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (29/08/2025).

Sidang yang mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polisi berseragam dan ada menyandang senjata laras panjang dari Polres Siantar itu, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan, ruangan sidang tampak penuh.

Joe yang duduk di pesakitan didampingi Penasehat Hukum, Gibson Aruan dan rekan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamat Damanik, Uliani Tarigan dan Hairin, pada persidangan sebelumnya menutut terdakwa 16 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa yang dibacakan menjelaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya di kamar rumah terdakwa, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kota Siantar, Selasa (21/10/2024) sekira pukul 19.40 WIB.

Terdakwa dinyatakan melakukan pemukulan terhadap korban Sela, warga  Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan  Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sampai tiga tulang iga korban patah dan jatuh dari tempat tidur.

Bahkan, sesuai dengan hasil forensik, di beberapa bagian tubuh korban ditemukan luka lembam.  Kepala korban yang berkali-kali dibenturkan ke dinding kamar mengalami pendarahan serta badannya disulut dengan api rokok merek maliboro.

“Karena kondisi itu, tubuh korban melemah dan meninggal dunia,” kata majelis hakim ketua.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi dua pelaku lainnya, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang datang ke rumah terdakwa.

Beberapa jam kemudian, tiga pelaku lainnya, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende dihubungi untuk membuang mayat korban yang telah dibungkus tas besar  dengan imbalan uang Rp100 juta, menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU ke Tanah Karo dan ditemukan seoranag petugas kebersihan Rabu, (22/10/2024) lalu.

Semntara, majelis hakim berpendapat, upaya perdamaian dengan membayar keluarga korban dengan menyerahkan uang Rp100 juta membuktikan bahwa terdakwa terbukti pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai Pasal 340  KUHPidana.

Hal yang memberatkan,  selama persidangan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan pernah dihukum dalam kasus narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan.

“Dari fakta persidangan, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.

Putusan yang dibacakan majelis hakim ketua dengan jelas itu, membuat terdakwa seperti terkejut dan menoleh kepada penasehat hukumnya. Sementara, ruangan sidang terdengar hening.

Setelah persidangan selesai dan terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding, terdakwa dibawa keluar luar persidangan dengan kedua tangan menutupi wajah dan kepalanya. Seperti menghindar dari sorotan kamera para jurnalis.

AJUKAN BANDING

Kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum terdakwa, Gibson Aruan mengatakan, putusan  majelis hakim tak berdasar karena bentuknya hanya asumsi hukum. Sehingga, terdakwa mengajukan banding.

Dijelaskan juga, pada persidangan sebelumnya terdakwa mengaku ada melakukan pemukulan dan penganiayaan. “Tapi, tidak ada niatnya untuk membuat korban meninggal. Itu hanya spontanitas. Kejadiannya juga hanya satu hari karena berawal dari soal ketersinggungan,” kata Gibson.

Sekedar informasi, putusan terhadap lima tersangka lainnya digelar secara terpisah dan saat berita ini dilansir ke redaksi, sidang masih berlangsung.

Sebelumnya, dua terdakwa oknum Polisi, Jefry Hendrik, Hendra  dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui pembungan mayat tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang  membuang mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima dan enam tahun tahun penjara. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba dari admin Indah Cargo Cabang Kota  Siantar, Satuan Samapta Polres Sianțar melalui...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kapolres Simalungun, Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Pada  peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM mengucapkan selamat kepada...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar, Wesly Silalahi  bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Berlangsung di...

Read moreDetails
Gotong royong di Musholla Al Ikhlas
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  seratusan personel Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2025, PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Lakukan Fogging Cegah DBD

28 Oktober 2025 | 14:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pada  peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 tahun 2025, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Siantar Barat, lakukan...

Read moreDetails
Lokasi eks Gedung IV Pasar Horas
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Siantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 21:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Kota Siantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Berjalan Dekat Rel Pakai Headset, Warga Sinaksak Disenggol Kereta Api & Polres Simalungun Olah TKP 

28 Oktober 2025 | 20:21 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Simalungun, Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda: Ajak generasi Muda Tumbuhkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Aksi Damai di KEK Sei Mangkei “Tegang”, FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun Desak Pemkab Simalungun Tegas Kepada PT Alliance

28 Oktober 2025 | 15:39 WIB
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB
ANEKA RAGAM

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2025, PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Lakukan Fogging Cegah DBD

28 Oktober 2025 | 14:52 WIB
SEREMONIAL

Dandim 0207/SML, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Ramah Tamah Bersama Jurnalis

28 Oktober 2025 | 08:43 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Siantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 21:02 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tidak Mengakui UU Informasi Keterbukaan Publik?

27 Oktober 2025 | 15:40 WIB
ANEKA RAGAM

Sidak Tim Satgas Pangan Pemko Siantar & Polres Siantar, Persediaan Beras Aman

27 Oktober 2025 | 14:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata